Ramadhan

Pemkab Abdya Tetapkan Meugang Idul Fitri 1446 H pada 29 Maret 2025, Dilarang Jualan Daging H-1

Foto ilustrasi meugang di Aceh. (Foto: ANTARA).

INISIATIF.CO, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) secara resmi menetapkan hari Meugang Idul Fitri 1446 Hijriah pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Penetapan ini diatur melalui Surat Bupati Abdya Nomor 400.8.1/425 yang ditandatangani Bupati Dr. Safaruddin, S.Sos, M.SP, pada 24 Maret 2025.

Surat tersebut telah disampaikan kepada seluruh camat di wilayah kabupaten untuk dipatuhi dan disosialisasikan.

Dalam surat tersebut, Pemkab Abdya tidak hanya menetapkan tanggal pelaksanaan Meugang, tetapi juga mengatur lokasi penyembelihan hewan dan penjualan daging guna menghindari kemacetan serta memudahkan akses masyarakat.

Lokasi yang ditentukan meliputi Pasar Rakyat Gampong Pantee Rakyat (Kecamatan Babahrot), pinggiran Sungai Krueng Panto (Kecamatan Kuala Batee), pinggiran Sungai Krueng Berkah (Keung Susoh) di Gampong Lhung Asan (Kecamatan Blangpidie), Pasar Tanjung Bunga Gampong Gunong Cut (Kecamatan Tangan-Tangan), dan Lapangan Bola Kaki Gampong Seuneulop (Kecamatan Manggeng).

Pemkab Abdya juga mengeluarkan ketentuan kesehatan wajib bagi hewan ternak yang akan disembelih. Setiap hewan harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Ternak (SKKT) yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Pangan setempat.

Selain itu, para pedagang dilarang menyembelih atau menjual daging Meugang satu hari sebelum hari H (H-1) untuk menjaga ketertiban dan kualitas distribusi.

Terkait penetapan 1 Syawal 1446 Hijriah, Pemkab Abdya menyatakan akan mengikuti keputusan resmi Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama. Hal ini menegaskan keselarasan kebijakan daerah dengan panduan nasional.

Bupati Safaruddin juga menginstruksikan seluruh camat untuk segera menyosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat dan pedagang. Langkah ini diharapkan memastikan tradisi Meugang, yang menjadi bagian penting budaya Aceh, tetap berjalan lancar, tertib, dan memenuhi standar kesehatan.

Dengan regulasi terpadu ini, Pemkab Abdya berkomitmen menjaga kearifan lokal sekaligus mengoptimalkan pelayanan publik, terutama dalam menyambut momen sakral Idul Fitri.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup