Pemkab Abdya Tegas Tolak Tambang yang Rugikan Rakyat dan Lingkungan
INISIATIF.CO, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menegaskan sikap tegas menolak keberadaan perusahaan tambang yang hanya membawa kerusakan lingkungan tanpa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Plt Sekda Abdya, Amrizal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Abdya Mineral Prima (AMP) di Kecamatan Kuala Batee, Senin, 22 September 2025.
“Dalam aturan itu jelas, bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kalau kehadiran tambang tidak mencerminkan kesejahteraan, maka Pemkab Abdya menolak keberadaannya,” tegas Amrizal.
Meski menolak secara prinsip, Amrizal menegaskan bahwa sikap pemerintah tidak bisa diambil secara serampangan. Semua keputusan harus berpijak pada hukum yang berlaku.
“Ada aturan yang harus kita ikuti. Kita tidak bisa frontal menolak tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Amrizal juga menyinggung berbagai potensi dampak buruk dari aktivitas tambang, seperti kerusakan ekosistem, polusi debu, hingga ancaman banjir bandang.
Menurutnya, jika mudarat jauh lebih besar daripada manfaat, maka pemerintah daerah tak akan ragu untuk mengambil sikap tegas menolak izin perusahaan tambang di Abdya.
“Intinya, sumber daya alam harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Jika tidak, kami tidak ragu menolak perusahaan tambang yang hendak mengeksploitasi hasil bumi Abdya,” pungkasnya.[]