Pemkab Abdya Cairkan Rp17,9 Miliar untuk THR PNS dan PPPK
INISIATIF.CO, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) telah menyelesaikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 17.902.942.462 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Rahwadi, mengungkapkan hal ini kepada wartawan mengatakan pencairan THR untuk PNS, PPPK, kepala/wakil kepala daerah, serta anggota DPRK telah tuntas dilaksanakan.
“Alhamdulillah, THR untuk PNS, PPPK, kepala daerah (KDH), wakil kepala daerah (WKDH), dan anggota DPRK sudah selesai disalurkan,” ujar Rahwadi, Rabu (26/3/2025).
Ia menyebut total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 17.902.942.462, dengan rinciannya, Rp 14.356.237.721 diberikan kepada 2.887 ASN, Rp 3.430.303.800 untuk 890 PPPK, Rp 11.576.200 untuk KDH dan WKDH, serta Rp 103.824.741 bagi anggota DPRK.
Rahwadi menegaskan bahwa pencairan THR dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada istilah keterlambatan dalam proses pencairan ini, yang memang memerlukan waktu, termasuk antrean di Dinas Keuangan dan perbankan, serta adanya hari libur.
“Tentu semuanya butuh proses. Tidak ada istilah terlambat atau di lambat-lambatkan, karena prosesnya kan lama, ada antrean di keuangan dan bank, ditambah lagi hari libur,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan pesan dari Bupati Abdya, Safaruddin, bahwa THR ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang meugang dan Idulfitri 1446 Hijriah.
“Semoga THR ini bermanfaat bagi keluarga ASN di hari meugang dan hari raya nanti. Selamat menikmati libur dan manfaatkan waktu sebaik mungkin, sehingga ASN bisa kembali bekerja pada 8 April 2025 sesuai Surat Edaran Bupati Abdya,” tutup Rahwadi.[]