Pemkab Abdya Alokasikan APBK untuk Subsidi Tarif Air PDAM Sejak 2025, Efektif Januari 2026
- Pemkab Aceh Barat Daya resmi menerapkan subsidi tarif air minum Perumdam Tirta Abdya sejak Januari 2025 melalui Perbup Nomor 45 Tahun 2024.
- Subsidi diberikan kepada pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah, dengan selisih tarif ditanggung APBK.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga keterjangkauan air bersih sekaligus memastikan keberlanjutan operasional Perumdam Tirta Abdya.
, Blangpidie — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mulai memberlakukan subsidi tarif air minum bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Abdya sejak Januari 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjamin akses air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Subsidi tarif tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perumdam Tirta Abdya. Dalam aturan itu disebutkan, subsidi berlaku sejak 1 Januari 2025 dan mulai diterapkan secara efektif pada Januari tahun ini.
Direktur Perumdam Tirta Abdya, Riza Ariffiandi, mengatakan pemerintah daerah menanggung selisih tarif air minum bagi golongan pelanggan tertentu melalui kebijakan tersebut. Dengan skema ini, masyarakat tetap memperoleh layanan air bersih dengan harga terjangkau tanpa mengganggu operasional perusahaan daerah.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar. Pemerintah daerah hadir untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus memastikan pelayanan Perumdam tetap berjalan berkelanjutan,” kata Riza kepada wartawan, Selasa (13/1/2026)
Riza menjelaskan, Perbup Nomor 45 Tahun 2024 mengatur struktur tarif air minum berdasarkan golongan pelanggan dan volume pemakaian. Pemerintah daerah menetapkan tarif bersubsidi bagi kelompok sosial, sementara selisih tarif ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).
Kelompok penerima subsidi meliputi pelanggan sosial umum dan sosial khusus, seperti rumah ibadah, sekolah, fasilitas umum, serta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam aturan tersebut, tarif bersubsidi untuk golongan sosial ditetapkan mulai Rp2.500 per meter kubik untuk pemakaian awal, lebih rendah dibandingkan tarif normal rumah tangga maupun niaga.
Skema subsidi dilakukan dengan mekanisme pelanggan membayar sesuai tarif bersubsidi, sedangkan selisih antara tarif keekonomian dan tarif yang dibebankan kepada pelanggan dibayarkan pemerintah daerah kepada Perumdam Tirta Abdya.
Menurut Riza, Perbup ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menerapkan tarif air minum.
“Kami tetap menghitung biaya produksi dan operasional secara profesional. Pemerintah daerah menutup selisih tarif agar pelayanan tetap optimal,” ujarnya.
Dana subsidi air dialokasikan setiap tahun melalui APBK dan disalurkan berdasarkan data pelanggan serta realisasi pemakaian air. Pemerintah daerah memastikan penyaluran subsidi dilakukan secara terukur dan tepat sasaran.
Ketua DPRK Aceh Barat Daya menyebutkan, kebijakan subsidi air tersebut telah melalui pembahasan bersama legislatif. Pemerintah daerah menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan beban masyarakat, tetapi juga menjaga keseimbangan antara fungsi sosial dan keberlanjutan usaha Perumdam.
Kebijakan subsidi air bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 29A, yang mewajibkan pemerintah memberikan subsidi air minum bagi MBR karena air merupakan kebutuhan dasar.
Ke depan, pemerintah daerah akan terus mengevaluasi kebijakan subsidi air sesuai kemampuan keuangan daerah dan kinerja Perumdam Tirta Abdya. Dengan diberlakukannya Perbup Nomor 45 Tahun 2024, Pemkab Aceh Barat Daya berharap akses air bersih masyarakat tetap terjaga, sekaligus mendorong Perumdam Tirta Abdya menjadi badan usaha daerah yang sehat dan profesional.[]
