HUT RI Ke 80

Pemerintah Sesuaikan Jadwal Pengangkatan CASN 2024, Transformasi Manajemen ASN Jadi Fokus Utama

Pengangkatn ASN 2025. (Sumber foto ANTARA).

INISIATIF.CO, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyesuaikan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2024.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari implementasi tujuh agenda transformasi manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa transformasi rekrutmen dan jabatan ASN menjadi fokus utama dalam perubahan ini.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. Melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel, kita bertujuan untuk mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” ujar Rini dalam keterangannya Jumat (7/3/2025).

Tujuh agenda transformasi yang diusung dalam UU ASN meliputi:

1. Transformasi Rekrutmen dan Jabatan
2. Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional
3. Percepatan Pengembangan Kompetensi
4. Penataan Pegawai Non-ASN
5. Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN
6. Digitalisasi Manajemen ASN
7. Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi

Dengan penyesuaian ini, pemerintah ingin menciptakan sistem rekrutmen yang lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing. Melalui penyesuaian jadwal ini, TMT pengangkatan ASN akan diselaraskan secara nasional untuk mendukung program prioritas yang sedang dijalankan.

Penataan Pegawai Non-ASN dan Redistribusi ASN

Selain transformasi rekrutmen, penataan pegawai non-ASN juga menjadi perhatian utama. Sejak tahun 2005, masalah pegawai non-ASN terus menjadi tantangan bagi pemerintah.

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, terdapat empat prinsip utama yang dijunjung, yaitu menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, dan memastikan penataan sesuai regulasi yang berlaku.

Penataan ini hanya akan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup