Ramadhan

Pemerintah Kota Banda Aceh Mulai Cairkan THR untuk ASN dan P3K

Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal. (Foto Pemko Banda Aceh)

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh telah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, di ruang kerjanya, Jumat, (21/3/2025).

Dalam keterangannya, Alriandi menjelaskan bahwa pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan tahun 2025. PP tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur teknis pembayaran THR dan gaji ke-13, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh.

“Per hari ini, pencairan THR telah dilakukan ke rekening masing-masing ASN, dengan rincian 3.700 orang PNS dan 1.100 orang P3K. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai lebih dari Rp 23,2 miliar,” jelasnya.

Secara terpisah, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, berpesan agar THR yang dicairkan hari ini dapat dimanfaatkan dengan bijak oleh PNS dan P3K di lingkungan Pemko Banda Aceh.

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tentu ada banyak kebutuhan yang harus dipenuhi oleh ASN. Oleh karena itu, saya berharap THR ini dapat dimanfaatkan dan dibelanjakan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Illiza juga berharap pencairan THR dapat berdampak positif pada peningkatan daya beli masyarakat menjelang Lebaran Idul Fitri.

“Dengan demikian, kita dapat menciptakan efek berganda yang mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Banda Aceh,” pungkasnya.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup