Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Pemicu Banjir di Aceh dan Sumatra

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan yang terbukti melakukan pelanggaran dan memicu banjir serta longsor di wilayah Aceh dan Sumatra, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Foto: Tangkapan layar YT Mensesneg].

Inisiatif Logo, Jakarta  — Pemerintah secara resmi mencabut perizinan pemanfaatan hutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan hutan hingga memicu bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Keputusan tersebut ditetapkan pada Selasa, 20 Januari.

Pencabutan izin ini mencakup 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha non-kehutanan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan energi.

Daftar Perusahaan PBPH yang Dicabut Izinnya

Wilayah Aceh (3 perusahaan):

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai

Wilayah Sumatra Barat (6 perusahaan):

  1. PT Minas Pagai Lumber
  2. PT Biomass Andalan Energi
  3. PT Bukit Raya Mudisa
  4. PT Dhara Silva Lestari
  5. PT Sukses Jaya Wood
  6. PT Salaki Summa Sejahtera

Wilayah Sumatra Utara (13 perusahaan):

  1. PT Anugerah Rimba Makmur
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT Gunung Raya Utama Timber
  4. PT Hutan Barumun Perkasa
  5. PT Multi Sibolga Timber
  6. PT Paneil Lika Sejahtera
  7. PT Putra Lika Perkasa
  8. PT Sinar Belantara Indah
  9. PT Sumatera Riang Lestari
  10. PT Sumatera Sylva Lestari
  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT Teluk Nauli
  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Daftar Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh (2 perusahaan):

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Perkebunan)
  2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatra Utara (2 perusahaan):

  1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
  2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatra Barat (2 perusahaan):

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Perkebunan)
  2. PT Inang Sari (IUP Perkebunan)

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, keputusan pencabutan izin tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari.

“Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Prasetyo menjelaskan, ke-28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 perusahaan PBPH hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dukungan penuh terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya pemulihan keuangan negara. Hal itu disampaikan dalam acara penyerahan uang senilai Rp6,6 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12).

Dana tersebut merupakan hasil penagihan denda senilai Rp2,3 triliun dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Prabowo menegaskan, dana itu dapat dimanfaatkan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah serta membangun rumah hunian tetap bagi korban bencana banjir di Sumatra.

Presiden juga menyebut Satgas PKH telah berhasil mengembalikan fungsi hutan seluas 4 juta hektare sekaligus memulihkan kerugian negara akibat pelanggaran di kawasan hutan.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup