Header INS Spirit

Pemerintah Akan Tanggung Pajak Pekerja Hotel, Restoran, dan Kafe

Pemerintah memastikan insentif pajak untuk menjaga daya beli pekerja hotel, restoran, dan kafe berlaku hingga akhir tahun 2025. (Foto: Dok. Dirjen Pajak).

INISIATIF.CO, Jakarta – Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat. Kali ini, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) akan diperluas, menyasar pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini tengah dikaji bersama sejumlah kementerian terkait.

“Kita dorong perluasan sektor lain,” ujar Airlangga usai rapat terbatas di Jakarta, Minggu (14/9/2025).

Airlangga menjelaskan, perluasan insentif pajak merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat stimulus ekonomi nasional. Tujuannya jelas: menjaga konsumsi masyarakat hingga akhir tahun 2025 agar pertumbuhan ekonomi tetap stabil.

Menurutnya, pembahasan final akan dilakukan pekan depan, termasuk mengenai besaran nilai insentif. Jika tidak ada kendala, kebijakan ini mulai berlaku hingga Desember 2025.

“Kita rapatkan Senin dan fix-kan nilainya. Insentif ini akan berlaku sampai akhir tahun,” tambah Airlangga.

Kebijakan serupa sebenarnya sudah diterapkan pada kuartal I dan II 2025, namun saat itu hanya berlaku bagi karyawan sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Kini, pemerintah menilai sektor horeka juga membutuhkan dukungan agar tidak terpuruk di tengah tekanan ekonomi global.

Selain insentif PPh 21 DTP, pemerintah menyiapkan berbagai stimulus lain guna mendukung kesejahteraan pekerja. Program tersebut meliputi; Perlindungan sosial bagi pekerja lepas, termasuk pengemudi ojek online, melalui asuransi kerja dan dukungan pendapatan; Perluasan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, yang kini mencakup pembiayaan perumahan, renovasi, hingga akses kepemilikan rumah bagi pekerja formal; Program padat karya tunai, khususnya di sektor perhubungan dan perumahan, untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja informal; serta penebalan bantuan sosial (bansos) pada semester II 2025, sebagai bantalan menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh paket kebijakan ini mencerminkan komitmen nyata dalam menopang ekonomi nasional melalui stimulus fiskal. Harapannya, langkah ini mampu membantu masyarakat bertahan menghadapi ketidakpastian ekonomi global sekaligus menjaga stabilitas pertumbuhan di dalam negeri.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup