ADVERTISEMENT

Pemerintah Akan Atur Pembelian Gas Elpiji 3 Kg, Subsidi Disesuaikan Tingkat Kesejahteraan

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menghadiri acara Temu Media Sektor ESDM yang digelar di Jakarta, Jumat (19/12/2025). [Foto: ANTARA]

Inisiatif Logo, Jakarta — Pemerintah tengah memfinalisasi aturan baru untuk memastikan subsidi elpiji 3 kilogram benar-benar tepat sasaran. Regulasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembelian elpiji 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, mengatakan selama ini belum ada ketentuan tegas yang membatasi siapa saja yang berhak membeli elpiji 3 kg. Akibatnya, gas bersubsidi tersebut masih dapat diakses oleh masyarakat mampu.

ADVERTISEMENT

“Imbauan sudah ada, tapi karena tidak ada keputusan tegas, elpiji 3 kg masih bisa dibeli oleh masyarakat mampu,” ujar Laode dalam Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Melalui Perpres baru ini, pemerintah berencana menerapkan pengelompokan penerima subsidi berdasarkan tujuan ekonomi, mulai dari kelompok masyarakat paling miskin hingga paling sejahtera. Dalam skema yang sedang dikaji, kelompok ekonomi atas—misalnya desil 8 hingga 10—berpotensi tidak lagi masuk kategori penerima subsidi elpiji 3 kg.

ADVERTISEMENT

“Ini masih contoh. Kami sedang mengkaji pembahasan yang lebih spesifik berdasarkan data,” jelas Laode.

Tak hanya mengatur siapa yang berhak membeli, Perpres tersebut juga akan memperkuat pengawasan rantai distribusi elpiji 3 kg hingga ke tingkat pengecer atau subpangkalan. Selama ini, regulasi hanya mengatur distribusi sampai pangkalan, sehingga pengawasan di tingkat akhir dinilai belum optimal.

ADVERTISEMENT

“Distribusi harus diatur sampai ke ujung, termasuk margin di setiap level,” kata Laode.

Ia mengungkapkan, draf Perpres saat ini telah rampung dan sedang memasuki tahap harmonisasi antar kementerian dan lembaga. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat, disertai masa transisi sekitar enam bulan sebelum diterapkan secara penuh.

Sebagai tahap awal, pemerintah juga menyiapkan proyek percontohan di wilayah tertentu untuk menguji efektivitas kebijakan. Salah satu lokasi yang dipertimbangkan adalah Jakarta Pusat, sebelum kebijakan diberlakukan secara nasional.

ADVERTISEMENT

“Kami ingin melihat dampaknya terlebih dahulu. Ini memang Perpres baru, tapi banyak yang berubah dari aturan sebelumnya,” tutup Laode.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup