ANTINARKOBA

Pemerintah Aceh Turunkan Tim Verifikasi Izin PT MSB Subulussalam, Dugaan Pelanggaran Disorot

Surat resmi Pemerintah Aceh yang menginstruksikan verifikasi lapangan terhadap PT MSB, sebagai tindak lanjut laporan dari Pemkot Subulussalam. (Foto: dok. Pemerintah Aceh).

INISIATIF.CO, Subulussalam Pemerintah Aceh akan mengirimkan tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap izin operasional PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) di Kota Subulussalam, Jumat (20/6/2025). Langkah ini diambil menyusul adanya permintaan resmi dari Pemerintah Kota Subulussalam atas dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Pemerintah Aceh Nomor 500.3.3.2/7206 tertanggal 16 Juni 2025, yang merespons permohonan Wali Kota Subulussalam pada 23 Mei 2025 terkait permintaan penutupan sementara PT MSB.

Surat yang ditandatangani oleh Asisten II Setda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, meminta Pemerintah Kota Subulussalam untuk memfasilitasi kunjungan tim verifikasi di lapangan. Tim ini akan memastikan fakta-fakta yang ada sebelum Pemerintah Aceh mengambil keputusan lanjutan terkait operasional perusahaan.

Permintaan penghentian sementara operasional PT MSB sebelumnya disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Subulussalam, M. Nasir, saat menemui Asisten II Aceh di Banda Aceh pada 28 Mei 2025. Dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan PT MSB disebut telah menimbulkan keresahan masyarakat serta berdampak terhadap lingkungan.

M. Nasir menilai kehadiran tim verifikasi sangat penting untuk memastikan kebenaran data dan memberikan rekomendasi yang objektif demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dr. A. Hanan, SP, MM, belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan verifikasi tersebut. Padahal DLHK merupakan salah satu instansi kunci dalam pengawasan dan penegakan regulasi lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan di Aceh.

Verifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif tentang kepatuhan PT MSB terhadap regulasi perizinan, serta menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Aceh dalam menentukan langkah hukum maupun administratif ke depan.

Pemerintah Kota Subulussalam dan masyarakat menantikan hasil verifikasi sebagai bentuk kejelasan terhadap dugaan pelanggaran dan komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola lingkungan dan perizinan di sektor perkebunan.

Editor : Ikbal Fanika
Tutup