Pemerintah Aceh Tunjukkan Bukti Kuat Klaim Empat Pulau Sengketa
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyatakan tidak tinggal diam atas keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Syakir, Pemerintah Aceh menegaskan telah mengantongi sejumlah bukti otentik untuk memperkuat klaim bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian sah dari Provinsi Aceh.
Penetapan keempat pulau tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kepmendagri ini resmi ditandatangani pada 25 April 2025 dan menjadi sorotan setelah tersebar luas di media sosial.
Merespons hal itu, Syakir menyatakan bahwa Pemerintah Aceh telah sejak lama terlibat aktif dalam proses verifikasi dan peninjauan status pulau-pulau tersebut, bahkan sebelum tahun 2022. “Pemerintah Aceh dan tim dari Kementerian Dalam Negeri telah turun langsung ke lapangan. Kami membawa bukti fisik, dokumen resmi, dan peta pendukung,” ujar Syakir dalam keterangannya, Minggu, 25 Mei 2025.
Menurutnya, di Pulau Panjang telah berdiri berbagai infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun Dinas Cipta Karya dan Bina Marga (2012), rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga (2015).
“Ini menunjukkan bahwa selama ini Pemerintah Aceh yang aktif membangun dan mengelola kawasan tersebut,” tegasnya.
Selain bukti fisik, Pemerintah Aceh juga menyerahkan dokumen administratif penting, seperti surat kepemilikan tanah sejak tahun 1965, dokumen kepemilikan dermaga, dan peta batas wilayah yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu.
“Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang menegaskan bahwa keempat pulau itu masuk wilayah Aceh. Jadi, secara substansi, kesepakatan ini sudah cukup kuat menjadi dasar klaim,” jelas Syakir.