Pemerintah Aceh Perjuangkan Kembali Empat Pulau yang Ditetapkan Masuk Wilayah Sumut
Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang menempatkan keempat pulau berada dalam wilayah Aceh.
“Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyodorkan dokumen kepemilikan dermaga, surat tanah tahun 1965, serta bukti fisik lainnya seperti prasasti di Pulau Mangkir Ketek yang menyatakan bahwa pulau tersebut bagian dari Aceh. Prasasti tersebut didirikan pada Agustus 2018, berdampingan dengan tugu lama yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil tahun 2008 bertuliskan, “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”
Isu ini juga telah menjadi perhatian Kemenko Polhukam. Pada 2022, kementerian tersebut memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Mayoritas peserta rapat menegaskan bahwa secara hukum, administrasi, pemetaan, dan pengelolaan pulau serta layanan publik, keempat pulau berada dalam wilayah Aceh.[]