ANTINARKOBA

Pemerintah Aceh Perjuangkan Kembali Empat Pulau yang Ditetapkan Masuk Wilayah Sumut

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si. (Foto Humas Aceh).

INISIATIF.CO, Banda Aceh Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan status administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang kini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditandatangani pada 25 April 2025. Kepmendagri tersebut mencuat ke publik usai beredar luas di media sosial.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa polemik status administratif pulau-pulau itu bukan hal baru.

“Proses ini telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022, jauh sebelum Pak Gubernur Muzakir dan Pak Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Beberapa kali rapat koordinasi dan survei lapangan sudah difasilitasi oleh Kemendagri,” ujarnya, Minggu, 25 Mei 2025.

Meski keputusan tersebut telah ditetapkan, Pemerintah Aceh menyatakan tidak tinggal diam. “Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” tegas Syakir.

Ia menambahkan, saat proses verifikasi dilakukan, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kemendagri telah meninjau langsung keempat pulau. Sejumlah bukti otentik diserahkan, termasuk infrastruktur fisik, dokumen legal, dan foto-foto pendukung.

Pulau Panjang menjadi salah satu contoh yang disorot. Pemerintah Aceh menampilkan berbagai fasilitas yang dibangun pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga (2012), rumah singgah dan mushala (2012), hingga dermaga (2015).

“Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992,” jelas Syakir.

Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang menempatkan keempat pulau berada dalam wilayah Aceh.

“Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” tambahnya.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyodorkan dokumen kepemilikan dermaga, surat tanah tahun 1965, serta bukti fisik lainnya seperti prasasti di Pulau Mangkir Ketek yang menyatakan bahwa pulau tersebut bagian dari Aceh. Prasasti tersebut didirikan pada Agustus 2018, berdampingan dengan tugu lama yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil tahun 2008 bertuliskan, “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”

Isu ini juga telah menjadi perhatian Kemenko Polhukam. Pada 2022, kementerian tersebut memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Mayoritas peserta rapat menegaskan bahwa secara hukum, administrasi, pemetaan, dan pengelolaan pulau serta layanan publik, keempat pulau berada dalam wilayah Aceh.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup