PBNU dan Muhammadiyah Tegaskan Pelapor Pandji Bukan Sikap Resmi Organisasi

Pandji Pragiwaksono. [Foto: ANTARA].
Ringkasan Berita
  • PBNU dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono bukan sikap resmi organisasi.
  • Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menilai banyak kelompok kerap mengatasnamakan NU secara spontan dan temporer.
  • Muhammadiyah menegaskan setiap tindakan hukum yang mengatasnamakan persyarikatan bukan mandat resmi organisasi.

Inisiatif Logo, Jakarta — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian bukan bagian dari struktur maupun sikap resmi kedua organisasi Islam tersebut.

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyatakan, laporan yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama tidak merepresentasikan sikap organisasi.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” ujar Ulil Abshar Abdalla seperti dikutip dari keterangan resmi PBNU di Jakarta, Jumat, (9/1/2026).

Ulil menjelaskan, sejak lama NU kerap menjadi rujukan atau nama yang digunakan berbagai kelompok maupun individu untuk menyuarakan kepentingan tertentu. Hal itu, menurutnya, tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi besar yang bersifat terbuka.

“Tetapi, sejak dulu kan banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah gerakan yang muncul dengan mengatasnamakan NU sering kali bersifat spontan dan temporer. Bahkan, tidak sedikit yang hanya bertahan dalam waktu singkat.

“Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” ujar Ulil.

Lebih jauh, Ulil menyoroti pentingnya ruang humor dalam kehidupan sosial masyarakat. Ia menyayangkan jika seorang komedian yang bertugas menghibur publik justru harus berhadapan dengan proses hukum.

Sikap serupa juga disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Melalui akun resmi X, Muhammadiyah menegaskan bahwa pernyataan maupun tindakan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi atau mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.

Muhammadiyah menekankan bahwa setiap sikap resmi organisasi hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Meski demikian, Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, langkah tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok yang bersangkutan, bukan institusi Muhammadiyah.

Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.

“Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah, khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup