Pastikan Rekening Aktif, Penerima BSU Diminta Segera Lakukan Pengkinian Data
INISIATIF.CO, Banda Aceh — Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk segera memastikan rekening bank mereka aktif dan datanya sesuai dengan identitas resmi. Langkah ini penting agar proses pencairan bantuan berjalan lancar tanpa hambatan verifikasi.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, proses pengkinian atau pembaruan data rekening dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Bagi peserta yang terdaftar sebagai calon penerima, sistem akan menampilkan opsi “Update Rekening” begitu status penerima BSU telah muncul.
Selain melalui situs, peserta juga dapat memperbarui informasi rekening menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi tersebut menyediakan fitur ‘Pengkinian Data’ yang memungkinkan pekerja mengganti atau memperbarui nomor rekening secara mandiri dengan mudah.
Sementara bagi peserta yang terdaftar melalui perusahaan, proses pembaruan dapat dibantu oleh bagian HRD melalui sistem SIPP BPJS Ketenagakerjaan. Opsi ini disediakan untuk memudahkan pekerja yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital secara langsung.
BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan pentingnya memastikan rekening yang digunakan berasal dari bank penyalur resmi BSU, yaitu bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (BSI). Penggunaan rekening di luar daftar tersebut dapat mengakibatkan proses pencairan gagal diproses oleh sistem perbankan.
Selain itu, peserta diminta memastikan data yang diinput benar dan lengkap, mulai dari nama sesuai KTP, nomor rekening aktif, hingga nama bank yang tepat. Kesalahan kecil seperti huruf atau angka yang tidak sesuai dapat menyebabkan validasi sistem gagal, sehingga dana BSU tertunda pencairannya.
Setelah seluruh data diperbarui, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan keabsahan rekening penerima. Jika dinyatakan valid, dana BSU akan segera disalurkan sesuai dengan jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Program BSU sendiri merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Melalui bantuan ini, diharapkan pekerja yang memenuhi syarat dapat menerima haknya secara tepat waktu dan transparan.[]