Partai Kenyang, Rakyat Lapar
, Banda Aceh – Pemerintah Aceh berdalih bahwa kenaikan dana hibah untuk partai politik dari Rp 2.000 menjadi Rp 10.000 per suara pada 2025 adalah langkah strategis untuk memperkuat demokrasi lokal. Menurut pernyataan resmi Sekretariat Daerah Aceh, kenaikan ini bertujuan mendukung operasional partai yang kian kompleks, mulai dari pendidikan politik, penguatan kaderisasi, hingga menjaga stabilitas kelembagaan di tengah dinamika pasca-Pemilu 2024.
Alasan lain yang dikemukakan adalah inflasi dan naiknya biaya operasional, seperti sewa kantor, pelatihan kader, dan kampanye edukasi publik. Namun, alasan ini terasa kosong ketika disandingkan dengan realitas pahit. Dana hibah partai politik di Aceh melonjak dari Rp 5,3 miliar pada 2024 menjadi Rp 29,34 miliar pada 2025, sementara kemiskinan di provinsi ini tetap membelenggu 12,33 persen penduduknya.
Dengan Otonomi Khusus (Otsus) yang telah mengalir Rp 104,23 triliun hingga 2024, pertanyaan besar menggema, mengapa prioritas anggaran lebih condong ke elite politik ketimbang rakyat yang bergulat dengan kelaparan?
Surat Gubernur Aceh Muzakir Manaf Nomor 200.2/1020/2025 menetapkan alokasi bantuan keuangan untuk 13 partai politik tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Partai Aceh (PA) meraup porsi terbesar, Rp 6,7 miliar dari 673.085 suara sah, diikuti Golkar Rp 3,2 miliar, PKB Rp 3 miliar, NasDem Rp 2,6 miliar, Demokrat Rp 2,3 miliar, PKS dan Gerindra masing-masing Rp 2,2 miliar, serta PAN, PPP, PAS, PNA, PDI-P, dan PDA sesuai proporsi suara.
Dana ini, katanya, untuk operasional partai, meliputi pendidikan politik, kaderisasi, dan kelembagaan. Tapi, di balik alasan “memperkuat demokrasi,” kenaikan 500 persen dari Rp 2.000 per suara menjadi Rp 10.000 terasa seperti kemewahan yang tak peka. Saat jutaan rakyat Aceh masih terjebak kemiskinan, pemerintah daerah harus segera memikirkan reformasi—bukan sekadar membenarkan kenaikan dana partai, tapi mengalihkan fokus pada pengentasan kemiskinan yang kini mencapai 12,33 persen (704,69 ribu jiwa) pada Maret 2025.
Bayangkan Rp 29,34 miliar untuk partai politik bisa membangun ratusan posyandu di desa-desa terpencil, atau mendistribusikan ribuan paket bantuan pangan bagi keluarga miskin. Tapi kenyataannya, dana itu mengalir ke kantor-kantor partai, sementara di lapangan, warga di Aceh Tengah atau Pidie Jaya masih kesulitan akses air bersih dan pendidikan berkualitas.
Lonjakan ini bukan kebetulan; dari Rp 2.000 per suara pada 2024 menjadi Rp 10.000 sekarang, mencerminkan ketidakseimbangan prioritas yang kronis. Partai Aceh, sebagai kekuatan dominan, meraih porsi terbesar (hampir seperempat total) sementara isu kemiskinan, yang menjadi akar konflik masa lalu, seolah terlupakan. Ini bukan kritik terhadap demokrasi multipartai, ini seruan agar anggaran publik, yang bersumber dari pajak rakyat dan Otsus, dikembalikan ke akarnya, kesejahteraan masyarakat.
Kemiskinan di Aceh bukanlah cerita baru, tapi tetap menjadi luka terbuka yang tak kunjung sembuh. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh menunjukkan, persentase penduduk miskin turun tipis dari 12,64 persen pada September 2024 menjadi 12,33 persen pada Maret 2025 (masih tertinggi di Sumatera). Artinya, sekitar 600.000 jiwa hidup di bawah garis kemiskinan Rp 652.000 per kapita per bulan, dengan indeks kedalaman kemiskinan 1,953 yang menandakan penderitaan semakin dalam di perdesaan.
Di Aceh Barat, misalnya, angka kemiskinan turun ke 15,50 persen, tapi itu hanya kemenangan kecil di tengah gambaran besar, pengangguran muda mencapai 20 persen, malnutrisi anak di atas 25 persen, dan ketergantungan pada sektor pertanian primer yang rentan bencana.
Ironisnya, Aceh telah menerima Otsus sejak 2008 sebagai kompensasi damai pasca-konflik GAM, dengan total akumulasi Rp 104,23 triliun hingga 2024, hampir Rp 100 triliun menurut catatan lain. Dana ini seharusnya menjadi katalisator pembangunan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Tapi, realitas bicara lain. Hingga 2025, totalnya diproyeksikan melebihi Rp 110 triliun, tapi kemiskinan tak kunjung terkikis signifikan. Mengapa? Karena alokasi sering terjebak birokrasi korup, proyek mangkrak, dan prioritas elite. Dana hibah partai politik hanyalah puncak gunung es, di 2024 saja, anggaran hibah serupa nasional mencapai Rp 1,2 triliun, sementara subsidi pupuk petani terpangkas.
Di Aceh, Otsus 2025 tahap pertama sudah cair Rp 1,18 triliun, tapi berapa persen yang benar-benar menyentuh rakyat miskin? Laporan Kemenko Polkam bahkan mendorong reformasi tata kelola Otsus, karena pembangunan infrastruktur sering tak seimbang dengan pengentasan kemiskinan.
Argumentasi sederhana tapi kuat, kesenjangan ini lahir dari ketidakadilan prioritas anggaran. Saat partai politik meraup Rp 29 miliar untuk “kaderisasi”, ribuan keluarga miskin tak punya akses ke program bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Sehat atau PKH yang terbatas. Otsus Aceh, yang 70 persennya untuk pembangunan ekonomi, seharusnya difokuskan pada UMKM berbasis syariah (kekuatan lokal Aceh) bukan dibelanjakan untuk seminar partai atau kunjungan kerja mewah. Contoh nyata, di Kabupaten Aceh Utara, proyek irigasi Otsus senilai Rp 50 miliar mangkrak dua tahun, sementara petani bergantung hujan musiman. Hasilnya? Panen gagal, kemiskinan naik 2 persen. Sementara itu, Partai Lokal dan partai lain sibuk dengan dana hibah untuk “pendidikan politik”, tapi pendidikan apa yang diajarkan jika rakyat tak bisa baca karena sekolah rusak?
Pemerintah Aceh, di bawah Gubernur Muzakir Manaf, harus segera berbenah. Pertama, reformasi alokasi Otsus, minimal 50 persen dana langsung untuk program anti-kemiskinan, seperti pelatihan vokasi bagi pemuda dan subsidi benih unggul bagi petani. Kedua, audit independen atas dana hibah partai, pastikan tidak ada penyelewengan, dan syaratkan laporan transparan berbasis dampak sosial.
Ketiga, integrasikan partai politik ke dalam pengentasan kemiskinan, bukan sekadar penerima dana, tapi pelaksana program desa tangguh ekonomi. Lihat contoh sukses di NTB, di mana dana otonomi difokuskan pada pariwisata halal, menurunkan kemiskinan 3 persen dalam tiga tahun. Aceh, dengan potensi kopi gayo dan minyak nilam, bisa lakukan hal serupa jika prioritas bergeser dari elite ke rakyat.
Ini bukan sekadar opini, ini panggilan darurat. Dengan Otsus berakhir 2027, Aceh tak boleh kehilangan momentum. Rp 104 triliun yang telah mengalir seharusnya jadi fondasi kemakmuran, bukan batu sandungan kemiskinan. Saat partai politik meraup miliaran, rakyat miskin bertanya, wakil siapa sebenarnya kita? Gubernur Muzakir, yang juga tokoh Aceh, punya tanggung jawab moral untuk jawab itu. Potong dana hibah yang tak esensial, alihkan ke program seperti “Desa Pintar Anti-Kemiskinan” yang libatkan masyarakat adat. Jika tidak, risiko konflik sosial kembali mengintai, bukan dari senjata, tapi dari perut lapar yang tak tertahan.
Sekali lagi, lonjakan dana hibah partai Rp 29 miliar adalah cermin kegagalan prioritas di Aceh. Dengan kemiskinan 12,33 persen dan Otsus triliunan, pemerintah harus bertindak, reformasi anggaran, fokus pengentasan kemiskinan, dan kembalikan mandat Otsus ke rakyat. Bangsa yang damai lahir dari keadilan ekonomi, bukan kemewahan elite. Saatnya Aceh bangkit, bukan untuk partai, tapi untuk anak cucu yang tak lagi kelaparan.[]
