OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap Proyek

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yakni (kiri-kanan) Sarjani, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). [Foto: ANTARA]

Ringkasan Berita

  • KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya dalam OTT kasus suap ijon proyek.

  • Keduanya diduga menerima suap dari pihak swasta, uang ratusan juta rupiah disita.

  • Kasus ini menjadi OTT ke-10 KPK sepanjang 2025.

Inisiatif Logo, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah. Kali ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain Ade Kuswara dan HM Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, KPK juga menetapkan SRJ, pihak swasta, sebagai tersangka pemberi suap.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti melalui gelar perkara.

“Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, serta SRJ dari pihak swasta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Dalam perkara ini, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara SRJ berperan sebagai pemberi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara SRJ dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.

OTT ini merupakan operasi tangkap tangan kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Dalam operasi yang berlangsung pada 18 Desember 2025, penyidik mengamankan 10 orang di wilayah Kabupaten Bekasi. Sebanyak tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap proyek tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di daerah. Praktik suap dalam proyek pemerintah masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, terutama di tingkat daerah.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup