Operasi Gabungan Tertibkan 18,5 Hektare Sawit Ilegal di Hutan Abdya

Petugas KPH IX Aceh bersama aparat keamanan membongkar tanaman sawit ilegal seluas 18,5 hektare di kawasan hutan Babahrot, Abdya. [Foto: istimewa]

Inisiatif.co – Tim gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Aceh bersama aparat keamanan membongkar sekitar 18,5 hektare kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (13/11/2025).

Pembongkaran dilakukan setelah adanya laporan dari Kelompok Tani Hutan (KTH) calon penerima izin Perhutanan Sosial (PS) yang menemukan praktik penanaman sawit ilegal di area hutan negara.

Plt. Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH IX Aceh, Syukramizar, mengatakan keberadaan sawit di kawasan hutan jelas melanggar Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, yang secara tegas melarang penanaman kelapa sawit pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

“Lokasi itu sedang dalam proses permohonan izin PS. Karena itu tanaman sawit di dalam kawasan hutan harus ditertibkan,” kata Syukramizar dalam keterangan tertulisnya kepada INISIATIF.CO Jumat (14/11/2025).

KPH IX Aceh menurunkan sekitar 20 personel gabungan yang terdiri dari Polhut, PPNS, PAMHUT, penyuluh kehutanan, serta aparat Polsek dan Koramil Babahrot.

Tim melakukan identifikasi hingga penertiban tanaman sawit yang ditanam secara acak di sepanjang KM 18 hingga KM 25 jalur Abdya–Gayo Lues.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Tanaman sawit seluas sekitar 18,5 hektare telah berhasil kita bongkar,” ujar Syukramizar.

Ia menambahkan, sebelum tindakan pembongkaran, masyarakat telah diberikan sosialisasi, imbauan, dan teguran agar melakukan pembongkaran mandiri.

Tiga kelompok tani (KTH Sejahtera Bersama, KTH Tuah Nanggroe, dan KTH Tuah Seudong Rimba) telah diverifikasi pada Agustus 2025 oleh tim Balai Perhutanan Sosial (BPS), BPKH Kementerian Kehutanan, dan DLHK Aceh. Namun, keberadaan kebun sawit ilegal itu dinilai menghambat proses permohonan izin mereka.

Syukramizar kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perambahan, pembalakan liar, atau menanam komoditas nonkehutanan di kawasan hutan.

“Jika ingin menanam sawit, tanamlah di luar kawasan hutan. Kawasan hutan harus dijaga untuk fungsi ekologis, penyimpan air, dan penyerap karbon,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat yang sudah terlanjur berkebun dalam kawasan hutan untuk mengurus izin Perhutanan Sosial agar memiliki legalitas.

Direktur Eksekutif Atjeh International Development, Thaifa Herizal, mengapresiasi langkah tegas KPH IX.

“Pembongkaran 18,5 hektare sawit ilegal ini merupakan langkah penting menjaga hutan Aceh. Ini harus menjadi contoh,” katanya.

Hal senada disampaikan Rezza Yoanda dari Flora Fauna Aceh, yang menilai penegakan aturan harus dilakukan merata agar tidak ada lagi praktik ilegal yang merusak kawasan hutan.

Dukungan juga datang dari Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari. Ia menilai langkah KPH IX Aceh penting untuk menghentikan praktik perambahan yang semakin meresahkan.

“Kami mendukung penuh operasi penertiban ini. Kawasan hutan tidak boleh dijadikan kebun pribadi, apalagi ditanami sawit yang jelas-jelas dilarang secara hukum,” ujarnya.

Tgk Mustiari atau yang akrab disapa Mus Seudong mengatakan DPRK Abdya siap mendorong koordinasi lintas lembaga untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan.

“Penegakan aturan harus tegas dan tidak pandang bulu. Jika perambahan dibiarkan, hutan akan hilang dan risiko bencana bagi masyarakat Abdya semakin besar,” ujar politisi Partai Aceh itu.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup