Oknum PNS di Abdya Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Warga Rp600 Juta dengan Janji Loloskan Anak ke Akpol

Tersangka ED saat diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya. [Foto: Dok. Polres Abdya]

INISIATIF.CO, Blangpidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ED (39) asal Gampong Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee.

Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang hingga mencapai Rp.600 juta dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol).

Penangkapan dilakukan pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB saat pelaku hendak menuju Puskesmas Kuala Batee. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial IR, yang telah melapor ke Polres Abdya pada 27 Maret 2025.

“Setelah kami memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah, status perkara kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 28 Juli 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).

Menurut Wahyudi, ED sempat dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Polisi kemudian melakukan pencarian dan menemukan bahwa ED berpindah-pindah tempat, bahkan sempat berada di luar Aceh.

“Penyidik terus bekerja ekstra hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika ED mendatangi rumah korban dan mengaku bisa membantu anak korban lolos seleksi Akpol. Ia meminta sejumlah uang dengan dalih akan diberikan kepada panitia seleksi di setiap tahap tes.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya punya akses ke panitia. Ia bahkan berpura-pura menjadi panitia dengan menggunakan nomor telepon lain untuk memperkuat tipu dayanya,” ujar Wahyudi.

Padahal, lanjutnya, proses seleksi calon anggota Polri tidak dipungut biaya apa pun.

Korban yang percaya akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp600 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan pelaku untuk biaya pendidikan anak, pengobatan, kehidupan pribadi bersama suami nikah sirinya, serta berfoya-foya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga buku tabungan BSI, empat buku tabungan Bank Aceh, dan tiga kartu ATM BSI.

Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Abdya.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup