Oknum Pegawai Samsat Abdya Diduga Tipu Warga Lewat Modus Pajak Kendaraan
INISIATIF.CO, Blangpidie – Seorang pegawai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan bermodus bantuan pembayaran pajak kendaraan.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah laporan masyarakat masuk ke pihak Samsat, menyebut modus serupa telah berulang kali dilakukan oleh oknum bersangkutan.
Kepala UPTD Samsat Abdya, Muzakir, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya telah memberikan sanksi internal berupa tiga kali teguran tertulis kepada oknum yang bersangkutan.
“Kami tidak tinggal diam. Sudah tiga kali kami berikan teguran tertulis. Bahkan persoalan ini juga sudah saya teruskan ke provinsi,” kata Muzakir saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya Senin (16/6/2025).
Menurut Muzakir, oknum pegawai tersebut diduga menawarkan jasa bantuan pengurusan pajak kendaraan kepada masyarakat. Namun setelah menerima uang, kewajiban administrasi tak kunjung diselesaikan.
Sejumlah warga mengaku menjadi korban, bahkan ada yang kendaraan miliknya tetap tercatat menunggak pajak meski dana sudah disetor ke oknum itu.
Salah seorang warga korban penipuan mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada oknum tersebut delapan bulan lalu. Namun hingga kini, proses perpanjangan pajak kendaraannya tak kunjung rampung. Bahkan ia mengaku harus kembali membayar pajak atas kendaraan yang kini telah dijual.
“Saya sudah perpanjang lagi pajak mobil itu karena tidak ada kejelasan. Uang sudah diserahkan, tapi proses tidak jalan-jalan. Sekarang mobilnya pun sudah dijual,” ujar salah satu korban.
Upaya klarifikasi dari pihak UPTD Samsat terhadap pegawai itu juga belum membuahkan hasil. Oknum tersebut disebut sulit dihubungi. Muzakir mengaku hanya mendapat jawaban singkat dari anak pegawai tersebut.
“Terakhir kami dihubungi anaknya lewat WhatsApp, katanya ibunya sedang sakit dan masih lemas,” kata Muzakir.
Meski demikian, pihak Samsat Abdya memastikan proses pemeriksaan internal tetap berjalan. Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Badan Pendapatan Aceh selaku instansi pembina di tingkat provinsi.
Muzakir menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penyimpangan yang merugikan masyarakat.
“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi. Kami mendorong agar ditindak tegas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD Samsat Abdya masih menunggu perkembangan dari tingkat provinsi.[]