Oknum Dokter di Takengon Diciduk Polisi, Masuk DPO Kasus Pencabulan Anak
INISIATIF.CO, Takengon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang dokter berinisial S (60) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan terkait kasus dugaan pencabulan anak.
Pelaku yang berdomisili di Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap di rumahnya pada Selasa malam, 9 September 2025, sekitar pukul 19.20 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/2319/VII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 10 Juli 2025, serta DPO Nomor: 141/IX/Res1.4/2025/Reskrim.
Kasus dugaan pencabulan itu sendiri terjadi pada 9 Juli 2025 di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban merupakan anak dari pelapor yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah. Selanjutnya, pelaku juga akan diserahkan kepada Unit PPA Polrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Deno Wahyudi.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan DPO ini merupakan bukti kerja sama lintas wilayah dalam menindak tegas kejahatan, khususnya yang menyasar anak.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, di mana pun berada pasti akan kita buru,” tambahnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan akan segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.[]