OJK Hentikan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal
INISIATIF.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus gencar memberantas aktivitas keuangan ilegal yang tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga Agustus 2025, ribuan entitas yang terbukti beroperasi di luar ketentuan telah dihentikan, baik berupa perusahaan investasi bodong, pinjaman online ilegal, maupun skema keuangan lain yang menyalahi regulasi.
Langkah tegas ini dilakukan OJK untuk melindungi masyarakat dari risiko kehilangan dana serta meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menggunakan layanan keuangan yang resmi dan diawasi secara ketat.[]
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Tutup