Banner Niagahoster
Ramadhan

OJK Blokir 8.500 Rekening Bank Terkait Judi Online

Foto ilustrasi

INISIATIF.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sebanyak 8.500 rekening bank yang terkait dengan judi online (judol) telah diblokir. Jumlah ini meningkat dari 8.000 rekening yang diblokir pada November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa langkah pemblokiran ini diambil berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Bank Aceh

“Terkait pemberantasan judi online, kita semua menyadari dampak luas yang ditimbulkan terhadap perekonomian dan sektor keuangan,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada Bulan Desember 2024, yang diadakan pada Selasa (7/1/25).

Dian menjelaskan bahwa OJK telah mengembangkan laporan dari Kemkomdigi dengan meminta bank-bank untuk menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence (EDD). Ia juga mengungkapkan bahwa OJK telah mengadakan diskusi dan berbagi informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online.

“Dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk mendeteksi transaksi terkait judi online, diharapkan ke depan perbankan akan lebih sensitif dalam mengidentifikasi dan mengambil langkah-langkah penindakan, termasuk penutupan rekening,” tambahnya.[]

Editor : Redaksi Penulis : Ikf
Iklan BRI
Tutup