Nishab Zakat Profesi di Aceh Naik Jadi Rp13 Juta per Bulan, BMK Khawatir Pengumpulan Menurun
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Penyesuaian nishab zakat profesi di Aceh tahun 2025 yang kini mencapai Rp13 juta per bulan menuai kekhawatiran dari sejumlah pengelola Baitul Mal kabupaten/kota. Kenaikan ini dinilai berpotensi menurunkan jumlah zakat profesi yang terkumpul dari kalangan aparatur pemerintah.
Kekhawatiran itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRA, Selasa (14/10/2025).
Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa dengan nishab baru sebesar Rp13 juta per bulan, hanya sedikit ASN yang memenuhi batas wajib zakat.
“Kami mengkhawatirkan penghasilan zakat profesi akan menurun drastis pasca DPS menetapkan zakat profesi sebesar Rp13 juta, karena hitungannya yang mencapai nishab hanya pejabat eselon dua dan tiga yang mencapai gaji demikian,” ujar Taufik Hidayat.
DPS Sesuaikan Nishab Berdasarkan Kenaikan Harga Emas
Kekhawatiran tersebut muncul setelah Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh resmi menetapkan penyesuaian kembali nishab zakat penghasilan (profesi) tahun 2025, menyusul lonjakan harga emas di pasaran yang telah melampaui ambang batas perubahan 10 persen dari ketetapan sebelumnya.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan DPS Baitul Mal Aceh Nomor 04/KPTS/2025 tentang Penyesuaian Kembali Nishab Zakat Penghasilan (Profesi), yang ditandatangani oleh Ketua DPS Baitul Mal Aceh, Prof. Alyasa Abubakar, pada 15 September 2025 atau bertepatan dengan 22 Rabiul Awwal 1447 Hijriah.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, rata-rata harga emas perhiasan saat ini mencapai Rp1.721.212,12 per gram. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, nishab zakat penghasilan ditetapkan setara dengan 94 gram emas murni per tahun.
Dengan demikian, nishab zakat profesi tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp161.793.939 per tahun, atau sekitar Rp13 juta per bulan.
“Penetapan ini merupakan penyesuaian atas perubahan harga emas di pasaran yang sudah melampaui 10 persen dari keputusan DPS sebelumnya,” tertulis dalam keputusan tersebut.
Zakat profesi dikenakan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan bulanan — termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan honorarium — bagi mereka yang telah mencapai batas nishab.
Berlaku Mulai 1 November 2025
Penyesuaian nishab zakat profesi ini mulai berlaku efektif 1 November 2025. DPS juga menegaskan, nishab akan kembali ditinjau apabila harga emas berubah hingga mencapai selisih 10 persen dari ketetapan baru ini.
Kebijakan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi antara DPS, Badan Baitul Mal Aceh, dan Sekretariat Baitul Mal Aceh, yang berlangsung pada 1 dan 15 Agustus 2025, serta diperkuat oleh telaahan staf Ketua Baitul Mal Aceh Nomor 132/TS-BMA/VIII/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.
Langkah ini mencerminkan upaya Baitul Mal Aceh menjaga ketepatan syariah dan keadilan dalam pengelolaan zakat, agar tetap relevan dengan perubahan ekonomi, terutama fluktuasi harga emas.
Namun, di sisi lain, sejumlah pengelola Baitul Mal di daerah berharap agar mekanisme penghimpunan zakat profesidapat dievaluasi kembali agar tidak berdampak negatif pada penerimaan zakat di tingkat kabupaten/kota.[]
