Nelayan di Lhokseumawe Ditangkap Polisi Terkait Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal
INISIATIF.CO, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (16/1/2025).
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial B (45), yang berprofesi sebagai nelayan, di lokasi kejadian bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan menemukan kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.
Menurut laporan dari media lokal, Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual.
“Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap IPTU Yudha kepada wartawan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.
Pelaku telah mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin.
Berdasarkan pasal dan undang-undang tersebut, terduga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.[]