ANTINARKOBA

Nakes dan Staf Main Medsos Saat Bertugas, Siap-siap Kena Sanksi di RSUD Teungku Peukan Abdya

Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan Aceh Barat Daya. (Foto: dok. INISIATIF.CO).

INISIATIF.CO, Blangpidie — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), resmi melarang seluruh stafnya melakukan aktivitas live streaming di media sosial saat bertugas. Larangan ini diberlakukan guna menjaga privasi pasien, meningkatkan fokus pelayanan, dan menegakkan profesionalisme tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit.

“Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga privasi pasien, fokus pelayanan, dan profesionalisme kerja,” ujar Direktur RSUD Teungku Peukan, dr. Ismail Muhammad, Sp.B, melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Farah Mutia, S.Tr. Keb, Rabu (23/7/2025).

Farah menegaskan, larangan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi para staf, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 Pasal 4 dan Permenkes Nomor 69 Tahun 2014 Pasal 28 huruf a dan c.

“Kami sering menemukan staf yang melakukan live streaming di TikTok, Instagram, bahkan YouTube saat bertugas. Ini sangat mengganggu konsentrasi pelayanan dan berisiko melanggar hak privasi pasien yang bisa saja terekam tanpa izin,” jelas Farah.

Kebijakan ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh elemen rumah sakit, mulai dari dokter, tenaga medis, staf administrasi, hingga petugas kebersihan. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak dengan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian.

Namun, pihak rumah sakit tetap membuka ruang bagi staf yang ingin membuat konten edukatif terkait kesehatan, dengan syarat memperoleh izin tertulis dari atasan dan memastikan bahwa konten tersebut tidak melanggar kode etik profesi serta hak-hak pasien.

“Kalau untuk keperluan edukasi atau promosi rumah sakit, tentu boleh, tapi harus melalui izin resmi. Kita ingin membangun citra rumah sakit sebagai institusi profesional yang tetap menghargai etika dan hak publik,” tambah Farah.

Ia berharap kebijakan ini mampu mengembalikan fokus para staf dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga reputasi RSUD Teungku Peukan sebagai rumah sakit rujukan utama di wilayah barat selatan Aceh.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup