Muslim Ayub Desak Pemerintah Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025 Jakarta
INISIATIF.CO, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Muslim Ayub, SH, MM, menyerukan agar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI bersikap tegas menolak kedatangan atlet Israel yang direncanakan tampil dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik (Artistic Gymnastics World Championships) 2025 di Jakarta.
Muslim menegaskan, keputusan menolak atau menerima visa merupakan hak kedaulatan (sovereign right) setiap negara sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Internasional dan prinsip non-interference.
Karena itu, kata dia, Indonesia memiliki hak penuh untuk menolak warga negara dari negara yang melanggar prinsip kemanusiaan universal.
“Penolakan terhadap atlet Israel bukanlah tindakan diskriminatif, melainkan bentuk penegakan prinsip jus cogens dalam hukum internasional, yaitu larangan atas genosida, kejahatan perang, dan apartheid. Israel telah berulang kali melanggar prinsip itu,” tegas Muslim Ayub di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Politisi NasDem asal Aceh itu menilai, kehadiran atlet Israel di Indonesia dapat memicu kemarahan publik dan mencederai komitmen politik luar negeri Indonesia yang sejak awal berdiri berpihak pada kemerdekaan dan keadilan bagi Palestina.
“PB Persani jangan bermain di wilayah yang menyentuh luka sejarah bangsa. Undangan kepada atlet Israel bukan sekadar urusan olahraga, ini persoalan moral, kemanusiaan, dan konstitusi,” ujarnya.
Muslim mengutip Pembukaan UUD 1945 alinea pertama, yang menyatakan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
Menurutnya, amanat tersebut menjadi fondasi moral dan konstitusional Indonesia untuk menolak segala bentuk hubungan (termasuk olahraga) dengan pihak yang melakukan penindasan terhadap bangsa lain.
“Kita tidak boleh menormalisasi hubungan dengan pelaku pelanggaran HAM berat. Selama genosida di Gaza terus berlangsung dan Palestina belum merdeka, Indonesia wajib konsisten berdiri di sisi kemanusiaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muslim menyoroti peran Direktorat Jenderal Imigrasi agar menjalankan fungsi kedaulatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 ayat (1) yang memberi kewenangan bagi pejabat imigrasi untuk menolak atau membatasi masuknya orang asing yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional.
“Imigrasi punya dasar hukum yang kuat untuk menolak. Jangan biarkan simbol-simbol penjajahan dan pelaku kejahatan kemanusiaan menjejak di tanah Indonesia,” tegas Muslim lagi.
Ia menambahkan, penolakan terhadap atlet Israel bukan bentuk anti-perdamaian, melainkan justru cerminan diplomasi moral Indonesia di tengah kebisuan dunia internasional atas tragedi kemanusiaan di Gaza.
“Hukum progresif mengajarkan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada formalitas prosedural. Ketika kemanusiaan dilanggar, negara wajib berpihak kepada korban, bukan pelaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Federasi Senam Israel telah mendaftar untuk mengikuti 53rd Artistic Gymnastics World Championships Jakarta 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada 19–25 Oktober 2025. Ajang tersebut akan diikuti sekitar 500 atlet dari 78 negara di dunia.
Menutup pernyataannya, Muslim Ayub menegaskan bahwa penegakan kedaulatan hukum dan moral bangsa harus lebih tinggi dari kepentingan apa pun, termasuk event olahraga internasional.
“Indonesia akan kehilangan martabatnya bila membiarkan atlet Israel berlaga di Jakarta. Ini bukan soal olahraga, ini soal kemanusiaan,” tutup Muslim Ayub.[]