Mus Seudong Tegas Tolak Tambang Emas PT Abdya Mineral Prima
INISIATIF.CO, Blangpidie – Penolakan keras terhadap izin usaha pertambangan emas kembali mengemuka di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Wakil Ketua DPRK Abdya sekaligus Imum Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Blangpidie Tgk. Mustiari (Mus Seudong), menyatakan sikap tegas menolak keberadaan PT Abdya Mineral Prima.
Mus Seudong menilai, izin usaha pertambangan emas berskala besar yang diterbitkan pemerintah menjadi ancaman serius bagi masa depan masyarakat maupun kelestarian lingkungan di Abdya.
“Saya katakan dengan tegas, rakyat Abdya tidak boleh diam. Kita harus lawan PT Abdya Mineral Prima dan siapa pun yang berada di belakang perusahaan ini. Tanah ini milik rakyat, bukan untuk dijual demi kepentingan segelintir orang,” ujar Mus Seudong, Kamis (28/8/2025).
Berdasarkan dokumen resmi, PT Abdya Mineral Prima beralamat di Kantor Taman E3.3 Unit Blok B5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dengan direktur R Andriana Pramana. Perusahaan ini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi mineral logam emas melalui SK Nomor 540/DPMPTSP/91/IUP-EKS/2025, yang berlaku sejak 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2033.
Luas lahan yang masuk konsesi mencapai 2.319 hektare, meliputi sejumlah wilayah di Kecamatan Kuala Batee seperti Gampong Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurumbang, Krueng Batee, dan Alue Pisang.
Mus Seudong menegaskan, konsesi tambang tersebut bukan hanya mencakup hutan, tetapi juga lahan produktif masyarakat, perkebunan, serta aliran sungai yang menjadi sumber air bersih.
“Jika hutan dibabat dan sungai tercemar limbah tambang, yang hancur bukan hanya alam, tapi juga kehidupan rakyat Abdya. Pertanian bisa gagal, ikan mati, banjir datang. Itu bukan sekadar ancaman, melainkan realitas yang sudah terjadi di banyak daerah lain akibat tambang emas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, kehadiran perusahaan tambang kerap menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat karena adanya perbedaan sikap antara warga yang pro dan kontra.
Selain itu, Mus Seudong mempertanyakan transparansi pemerintah dalam penerbitan izin IUP tersebut. Menurutnya, masyarakat Abdya tidak pernah diajak berdiskusi secara terbuka sebelum izin diterbitkan.
“Apakah rakyat Abdya pernah diajak bicara? Apakah ada konsultasi publik yang benar-benar terbuka? Jangan-jangan semua hanya akal-akalan untuk meloloskan kepentingan segelintir elit,” katanya.
Mus Seudong mendesak Pemerintah Kabupaten Abdya maupun Pemerintah Aceh untuk segera mencabut izin PT Abdya Mineral Prima. Ia menegaskan akan membawa isu ini ke dalam sidang DPRK dan berdiri di barisan terdepan bersama rakyat.
“Kalau pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, cabut izin ini sekarang juga. Jangan tunggu sampai rakyat turun ke jalan. Itu berarti pemerintah gagal mendengar suara masyarakat,” pungkasnya.[]