ANTINARKOBA

Mualem Terima Draft Revisi UUPA: Kita Kawal Bersama untuk Kepentingan Rakyat Aceh

Suasana rapat penyerahan draft revisi UUPA di Ruang Serbaguna DPRA, Senin (19/5/2025). Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama pimpinan DPRA dan tim ahli membahas strategi pengawalan perubahan UUPA ke tingkat nasional. (Humas Pemerintah Aceh).

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyatakan apresiasi atas kekompakan eksekutif dan legislatif Aceh dalam menyusun draft revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal itu disampaikan usai menerima dokumen revisi dari Ketua Tim Revisi UUPA DPRA, Tgk Anwar Ramli, dalam sebuah seremoni resmi di Ruang Serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Senin (19/5/2025).

“Ini adalah sesuatu yang bersama kita inginkan, semua bersatu merumuskan berbagai hal terkait Aceh, terkait kemaslahatan rakyat Aceh. Karena itu, tetap semangat, jaga kebersamaan ini. Kita kawal draft perubahan UUPA untuk kita perjuangkan di pusat,” ujar Mualem dalam sambutannya.

Revisi yang mencakup 8 pasal perubahan dan 1 pasal penambahan ini disebut Mualem sebagai bagian dari perjuangan kolektif yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga masa depan fiskal dan kewenangan Aceh. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap substansi revisi tersebut.

“Terkait 9 pasal ini saya sepakat untuk kita perjuangkan di tingkat pusat. Saya menyarankan untuk membentuk tim pengawas agar proses pembahasan bisa kita pantau dan kritisi bersama. Saya haqul yakin, Presiden Prabowo akan menyepakati,” lanjutnya optimis.

Tak lupa, Mualem juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk DPRA, tim ahli, para profesor, dan unsur pemerintah Aceh.

“Ingat, kepentingan Aceh adalah kepentingan kita bersama. Terima kasih atas dedikasi dan kebersamaan semua pihak. Jaga terus kebersamaan ini,” imbuhnya.

Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, juga menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras tim penyusun. Ia menekankan pentingnya menyiapkan batasan-batasan dalam diskusi dengan pemerintah pusat.

“Seluruh revisi ini sanggatlah tepat, namun dari 8 pasal ini kita harus memiliki cadangan untuk batasan-batasan dalam pembahasan dengan DPR RI. Untuk itu, batasan-batasan pembahasan juga harus kita siapkan,” ujar M. Nasir.

Ketua Tim Revisi UUPA, Tgk Anwar Ramli, menegaskan bahwa revisi ini merupakan hasil kesepakatan lintas partai dan fraksi di DPRA, dengan mempertimbangkan berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir pada 2027.

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup