Mualem Teken Kesepakatan Qanun RPJMA dengan DPRA, Ini Arah Pembangunan Aceh 5 Tahun ke Depan
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyepakati Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi qanun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPRA Zulfadli dalam rapat paripurna DPRA, Kamis (21/8/2025) sore.
Setelah disepakati, tahapan selanjutnya adalah menyerahkan dokumen RPJMA ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Usai evaluasi, Rancangan Qanun RPJMA 2025-2029 akan disahkan dan diqanunkan sebagai landasan pembangunan lima tahun ke depan.
Dalam pidatonya usai mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa RPJMA merupakan dokumen penting bagi arah pembangunan Aceh.
“Rancangan Qanun ini adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” ujar Gubernur.
Mualem, sapaan akrab Gubernur, juga mengapresiasi masukan dari seluruh fraksi di DPRA yang disebutnya sebagai sumbangan berharga untuk penyempurnaan rancangan qanun ini.
Ia menjelaskan, penyusunan RPJMA 2025-2029 telah melalui tahapan panjang, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hingga harmonisasi dengan dokumen nasional serta fasilitasi Kemendagri. Dengan proses tersebut, RPJMA disebut menjadi dokumen yang partisipatif, terukur, dan berbasis data.
Pada kesempatan itu, Gubernur Aceh menegaskan komitmen pemerintahannya untuk mengimplementasikan RPJMA secara konsisten dalam perencanaan maupun penganggaran. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi pemangku kepentingan serta evaluasi berkala demi tercapainya target pembangunan.
“Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” pungkasnya.
Rapat paripurna pengesahan RPJMA 2025-2029 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadli. Hadir pula Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, anggota DPRA, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, kepala SKPA, dan para tamu undangan.
RPJMA 2025-2029 diharapkan menjadi pedoman utama pembangunan Aceh dalam lima tahun mendatang, sejalan dengan visi mewujudkan Aceh yang lebih maju dan berkelanjutan dengan tetap menjunjung nilai-nilai keislaman serta kekhususan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).[]