Mualem Imbau Warga Tidak Kibarkan Bendera Bulan Bintang di Peringatan 20 Tahun Perdamaian Aceh
INISIATIF.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak mengibarkan bendera Bulan Bintang pada peringatan 20 tahun perdamaian Aceh, yang jatuh pada Jumat, (15/8/2025).
“Kami harapkan bersabar dulu, karena suatu hari akan naik juga (bendera Bulan Bintang),” ujar Mualem, dikutip dari Antara, Rabu (13/8/2025).
Peringatan 20 tahun perdamaian Aceh menandai dua dekade sejak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. MoU tersebut menjadi tonggak berakhirnya konflik bersenjata yang berkepanjangan di Tanah Rencong.
Eks Panglima GAM itu menegaskan, seluruh pihak di Aceh perlu menjaga komitmen demi merawat perdamaian agar daerah ini semakin maju dan sejahtera.
“Harus kita berkomitmen dalam situasi yang begini. Perdamaian ini untuk kita semua, untuk Aceh yang kita harapkan, masa depan lebih bagus, lebih sejahtera,” katanya.
Mualem juga berharap momentum dua dekade perdamaian ini dimanfaatkan untuk mewujudkan semua kesepakatan yang tertuang dalam butir-butir MoU Helsinki, termasuk soal pengibaran bendera Bulan Bintang.
“Jadi, sementara waktu kita sabar dan berdiam diri, mudah-mudahan seperti itu,” tambahnya.
Polemik Bendera Aceh Masih Berlanjut
Sebelumnya, Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, juga menyuarakan harapan agar aturan pengibaran bendera Aceh dapat segera disahkan. Hal itu disampaikan usai pemerintah pusat mengembalikan empat pulau yang sebelumnya disengketakan dengan Sumatera Utara kepada Aceh.
Polemik pengibaran bendera Aceh muncul akibat perbedaan tafsir antara perjanjian Helsinki, peraturan perundang-undangan nasional, dan Qanun Aceh. Dalam MoU Helsinki, Aceh berhak memiliki simbol daerah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 melarang daerah menggunakan simbol yang mirip dengan organisasi separatis, dalam hal ini GAM.
Hingga kini, legalitas penggunaan bendera Bulan Bintang masih belum menemukan titik temu, meski keinginan masyarakat Aceh untuk mengibarkannya tetap kuat.