Banner Niagahoster
Ramadhan

MPU Aceh Terbitkan Larangan Bukber Campur Non-Mahram

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. (Ist).

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh secara resmi melarang kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang melibatkan campur baur antara laki-laki dan perempuan non-mahram selama Ramadan 2025.

Larangan ini tertuang dalam Tausiyah MPU Aceh Nomor I Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Puasa Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya, khususnya pada poin ke-13 dari 18 poin yang dirilis.

Bank Aceh

Dalam tausiyah tersebut, MPU Aceh menekankan pentingnya menghindari ikhtilath (percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram) dalam setiap agenda bukber.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, menjelaskan bahwa kegiatan campur baur tersebut berpotensi melanggar syariat Islam dan menimbulkan dampak negatif, termasuk gangguan ketertiban hingga citra buruk masyarakat Aceh di mata pendatang.

“Masyarakat diminta menghindari pelanggaran syariat Islam dalam buka puasa bersama, seperti ikhtilath atau aktivitas lain yang bertentangan dengan nilai agama,” kata Faisal Ali di Banda Aceh, Senin (24/2/2025).

Larangan ini muncul menyusul maraknya agenda bukber di berbagai kalangan, mulai dari keluarga, komunitas, hingga institusi. Meski dianggap sebagai tradisi positif, MPU Aceh mencatat sejumlah kejadian penyalahgunaan acara tersebut, seperti keributan yang mengganggu ketenangan ibadah serta keluhan warga atas perilaku tidak sopan di lokasi bukber.

Selain itu, praktik ikhtilath dinilai bertolak belakang dengan identitas Aceh yang menjunjung tinggi syariat Islam, sehingga berisiko mencoreng reputasi daerah di tingkat nasional.

MPU Aceh juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga akhlak mulia (akhlaqul karimah) selama Ramadan, terutama dalam interaksi antaranggota masyarakat.

“Ramadan adalah momentum untuk meningkatkan ketakwaan, bukan justru menjadi ajang pelanggaran syariat,” tambah Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal ini.

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan syariat Islam secara ketat, termasuk aturan pemisahan gender di ruang publik. Sebelumnya, sejumlah regulasi serupa telah diterapkan, seperti larangan khalwat (berduaan dengan non-mahram) dan wajibnya busana islami bagi perempuan.

MPU Aceh berharap kebijakan ini dapat memastikan Ramadan berjalan aman, damai, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran melalui saluran resmi yang disediakan pemerintah setempat. []

Editor : Redaksi
Iklan BRI
Tutup