Mohon Maaf, 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS, Apa Saja?
INISIATIF.CO, Banda Aceh – BPJS Kesehatan telah menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan kesehatan. Melalui program ini, peserta dapat berobat secara gratis, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk asuransi, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulan. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Merujuk pada Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar lengkapnya:
1. Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi, termasuk pemasangan behel.
4. Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Cedera atau penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan untuk cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.[]