MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilbup Barito Utara, Perintahkan PSU dalam 90 Hari
Hasil pemungutan suara ulang tersebut nantinya akan ditetapkan oleh KPU tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan integritas pemilu di tingkat daerah, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik politik uang dalam kontestasi demokrasi.[]
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Tutup