MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilbup Barito Utara, Perintahkan PSU dalam 90 Hari
INISIATIF.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan tegas terhadap sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (14/5/2025), MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati serta memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Diskualifikasi ini diputuskan setelah MK menemukan bukti kuat bahwa kedua pasangan calon terlibat dalam praktik politik uang secara masif. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga melanggar prinsip pemilu jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
“Fakta politik uang yang cukup besar ini dinilai sama sekali tidak dapat ditoleransi,” tegas Guntur.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang berintegritas.
MK menilai bahwa diskualifikasi merupakan langkah paling adil dalam merespons pelanggaran serius tersebut.
“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap kedua pasangan calon,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar ulang seluruh tahapan Pilkada Barito Utara, dimulai dari pencalonan hingga pemungutan suara.
“Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.
Hasil pemungutan suara ulang tersebut nantinya akan ditetapkan oleh KPU tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan integritas pemilu di tingkat daerah, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik politik uang dalam kontestasi demokrasi.[]