ANTINARKOBA

MK Diskualifikasi Seluruh Paslon di Pilkada Barito Utara, Politik Uang Dinilai Masif dan Merusak Demokrasi

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Foto ANTARA).

INISIATIF.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukir sejarah langka dalam demokrasi lokal dengan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada, Rabu (14/5/2025).

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” tegas Suhartoyo.

Putusan tegas ini tidak lepas dari temuan MK terhadap praktik politik uang yang dinilai sangat masif dan merusak prinsip-prinsip dasar pemilu yang jujur dan berintegritas. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat yang mencederai semangat demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Fakta politik uang yang cukup besar ini dinilai sama sekali tidak dapat ditoleransi,” ujar Guntur.

Ia menambahkan, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.

MK pun tidak memberikan ruang kompromi.

“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si. (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra,” kata Guntur.

Selain menjatuhkan sanksi diskualifikasi, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah,” pungkas Suhartoyo.

Putusan ini menandai titik balik bagi pelaksanaan Pilkada yang bersih dan menjadi sinyal tegas bahwa MK tidak mentoleransi politik uang dalam bentuk apa pun.[]

Editor : Ikbal Fanika
Tutup