Meutya Hafid Sebut Status Seskab Letkol Teddy Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
INISIATIF.CO, Jakarta – Status penugasan Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Sekretaris Militer diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan pertimbangan strategis, sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki, demi memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Hal ini bertujuan untuk meluruskan polemik yang berkembang mengenai status jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya.

Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil pemerintah berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku dan ditujukan demi kepentingan terbaik dalam tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujar Menkomdigi.
Meutya menegaskan bahwa Presiden, sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, memiliki kewenangan penuh untuk menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk dalam penugasan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.
Pemerintah berkomitmen untuk menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil, menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai prioritas utama dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” tandas Meutya Hafid.[]