Mendagri Terbitkan SE Khusus Daerah Bencana, Atur Penggunaan Bantuan dan Pergeseran Anggaran
, Banda Aceh — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ sebagai pedoman penggunaan bantuan pemerintah pusat, bantuan keuangan pemerintah daerah (Pemda), serta mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD bagi daerah terdampak bencana.
Surat edaran yang ditandatangani Mendagri pada Kamis (11/12/2025) itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang saat ini tengah menangani dampak bencana hidrometeorologi.
Dalam SE tersebut, Mendagri menegaskan bahwa dukungan anggaran harus dapat dimanfaatkan secara cepat, tepat sasaran, dan tetap akuntabel, guna mempercepat penanganan darurat serta pemulihan pascabencana di daerah.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menggunakan bantuan keuangan, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah lainnya,” demikian ditegaskan dalam edaran tersebut.
Mendagri menekankan bahwa bantuan keuangan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga penyediaan sarana dan prasarana dasar. Kebutuhan tersebut dirinci secara jelas agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengalokasian anggaran.
Salah satu fokus utama adalah penyediaan penampungan dan hunian sementara bagi warga terdampak bencana. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa anggaran dapat digunakan untuk kebutuhan seperti tenda, terpal, matras, hingga tali tambang sebagai bagian dari sarana dan prasarana darurat.
Bagi daerah yang masih berstatus tanggap darurat, Mendagri mengarahkan agar penggunaan bantuan dianggarkan melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Penggunaan BTT dapat dilakukan melalui mekanisme pembebanan langsung, dengan tetap mengikuti tahapan dan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bagi daerah yang telah mengakhiri masa tanggap darurat, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya harus dianggarkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Penganggaran dilakukan sesuai kewenangan masing-masing SKPD, baik dalam program, kegiatan, subkegiatan, maupun kode rekening belanja yang relevan.
Melalui penerbitan SE ini, Mendagri berharap tidak ada lagi hambatan administratif dalam penanganan bencana, khususnya terkait penggunaan anggaran. Pemerintah daerah diminta bergerak cepat namun tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar bantuan benar-benar dirasakan oleh masyarakat terdampak.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memastikan respons bencana berjalan efektif, terkoordinasi, dan mampu menjawab kebutuhan mendesak di lapangan, terutama di wilayah yang terdampak bencana berskala besar.[]
