Mendagri Resmi Nonaktifkan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama 3 Bulan

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, saat menyampaikan permohonan maaf, Selasa (9/12/2025). [Foto: Tangkapan layar/ist]

Inisiatif Logo, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan. Keputusan itu diambil setelah Inspektorat Jenderal Kemendagri merampungkan pemeriksaan terkait keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci untuk umrah ketika Aceh Selatan diterjang banjir bandang.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Selasa (9/12/2025), Tito menegaskan bahwa dua Surat Keputusan (SK) telah ia tandatangani pada hari yang sama.

“Sore hari ini kita akan sampaikan satu pernyataan pers ya, tentang keputusan 2 SK yang sudah saya tanda tangan hari ini, berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan,” ujar Tito, seperti dikutip dari kompas.com.

Ia kemudian merinci salah satu SK tersebut. “Yaitu SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025–2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran,” tegas Tito.

Polemik bermula ketika Mirwan MS diketahui berangkat umrah pada saat Aceh Selatan sedang menghadapi bencana banjir bandang. Keputusan itu menimbulkan kemarahan publik dan memicu diskusi nasional mengenai tanggung jawab kepala daerah di tengah keadaan darurat.

Foto dan video yang memperlihatkan kondisi banjir bersamaan dengan keberangkatan Mirwan viral di media sosial. Gelombang kritik semakin kuat setelah Partai Gerindra memutuskan mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

Presiden RI Prabowo Subianto turut menyinggung tindakan Mirwan dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Dengan nada tegas, Presiden meminta Mendagri untuk segera memproses dan mengambil langkah tegas.

Instruksi itulah yang kemudian ditindaklanjuti Kemendagri melalui pemeriksaan internal, hingga berujung pada pemberhentian sementara.

Sehari sebelum pengumuman SK, Mirwan MS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan seluruh masyarakat Aceh Selatan.

“Saya Haji Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan dan kekecewaan banyak pihak…,” ujar Mirwan dalam pernyataannya, Selasa (9/12/2025).

Ia mengakui keberangkatannya saat bencana “menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional,” serta berjanji memulihkan kepercayaan masyarakat.

Dengan keluarnya SK pemberhentian sementara, status Mirwan MS kini berada di tangan Kemendagri untuk proses berikutnya. Pemerintah pusat menegaskan bahwa kepala daerah wajib berada di wilayah masing-masing ketika bencana terjadi, sesuai arahan Presiden dan aturan dalam UU Pemerintahan Daerah.[]

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup