ANTINARKOBA

Mawardi Basyah Bantah Dakwaan, Kuasa Hukum Sebut Hanya Melerai Perkelahian Anak

Penasihat hukum Mawardi Basyah optimis, dakwaan terhadap kliennya tidak terbukti dan hanya didasarkan pada kesalahpahaman. (Foto: Alfianpasee/INISIATIF.CO).

INISIATIF.CO, Aceh Barat – Sidang lanjutan perkara hukum yang menjerat Tgk. H. Mawardi Basyah kembali digelar, Rabu (2/7/2025). Kuasa hukumnya, Akbar Dani Saputra, SH, menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan justru menjadi korban fitnah.

“Atas pertimbangan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, maka tim penasihat hukum memandang tidak diperlukan lagi untuk menghadirkan saksi ahli,” ujar Akbar kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Mawardi Basyah.

Dalam keterangannya, Mawardi menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

“Terdakwa hanya berusaha melerai antara anak korban dengan anak terdakwa karena keduanya sedang berkelahi,” jelas Akbar.

Ia melanjutkan, kliennya terpaksa turun tangan lantaran khawatir perkelahian tersebut berlanjut menggunakan benda-benda berbahaya seperti kayu atau batu. Bahkan, Mawardi sempat meminta pihak sekolah untuk memfasilitasi pertemuan dengan keluarga korban guna menghindari kesalahpahaman.

Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil.

“Terdakwa telah mengirim beberapa perwakilan untuk bertemu keluarga besar korban, namun pihak yang bersangkutan selalu menghindar dan menolak bertemu,” tambah Akbar.

Dalam sidang itu, Akbar juga menyinggung keterangan saksi penting yang telah berubah.

“Termasuk saksi Ibu Guru Helma, yang telah mencabut keterangannya sebelumnya. Saksi membantah pernah melihat terdakwa mengangkat tangan kirinya seperti sedang menampar,” ungkapnya.

Menurut Akbar, saksi tersebut juga tidak pernah memberikan pernyataan semacam itu saat diperiksa di kepolisian. Ia menilai perubahan keterangan saksi ini memperkuat posisi kliennya.

Dengan semua fakta tersebut, tim kuasa hukum menyatakan optimis bahwa tuduhan terhadap Mawardi Basyah tidak berdasar.

“Apa yang telah dituduhkan kepada klien kami tidaklah benar dan merupakan fitnah yang sangat keji,” tegas Akbar.[]

Editor : Yurisman
Tutup