Header INS Spirit

Mati Lampu 12 Jam? Pelanggan PLN Berhak Dapat Kompensasi 200 Persen

Ilustrasi. (Dok. PLN).

INISIATIF.CO – Mati lampu berjam-jam kerap membuat aktivitas rumah tangga maupun pekerjaan menjadi terganggu. Namun, tidak banyak masyarakat yang tahu bahwa kondisi ini sebenarnya memberikan hak bagi pelanggan PLN untuk memperoleh kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik.

Sesuai aturan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik, besaran kompensasi ditentukan berdasarkan durasi pemadaman. Misalnya, jika listrik padam selama 12 jam, pelanggan berhak atas pengurangan tagihan sebesar dua kali lipat atau 200 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Mekanisme ini berlaku bagi seluruh konsumen PLN, baik pengguna listrik pascabayar maupun prabayar.

Skema kompensasi ini dibuat berjenjang. Gangguan dengan durasi singkat, seperti pemadaman hanya dua jam, mendapat potongan sebesar 50 persen dari biaya beban.

Jika berlangsung lebih lama, nilainya akan semakin besar, mulai dari 75 persen, 100 persen, hingga mencapai 300 persen ketika listrik padam antara 16 hingga 40 jam. Bahkan, untuk pemadaman di atas 40 jam, PLN wajib memberikan kompensasi sebesar 500 persen dari biaya beban.

Pelanggan listrik pascabayar biasanya akan langsung merasakan pengurangan tersebut pada tagihan bulan berikutnya. Sementara itu, bagi pengguna listrik prabayar atau token, pengurangan disetarakan dengan tagihan konsumen reguler sesuai daya tersambung yang sama. Artinya, meski menggunakan sistem berbeda, semua pelanggan tetap mendapat perlakuan yang setara.

PLN memastikan proses ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu diajukan klaim manual. Namun, bila ada pelanggan yang merasa kompensasi tidak sesuai, mereka dapat menghubungi layanan PLN Mobile atau kantor PLN terdekat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Kompensasi ini bukan sekadar bentuk tanggung jawab perusahaan, tetapi juga bukti keseriusan PLN dalam menjaga kualitas pelayanan. Dengan adanya aturan ini, pelanggan diharapkan tetap mendapat kepastian hak meskipun harus menghadapi gangguan listrik yang tak terhindarkan.

Berikut Rincian Kompensasi PLN Berdasarkan Lama Mati Lampu

  • Gangguan hingga 2 jam: 50% dari biaya beban/rekening minimum

  • Gangguan lebih dari 2–4 jam: 75%

  • Gangguan lebih dari 4–8 jam: 100%

  • Gangguan lebih dari 8–16 jam: 200%

  • Gangguan lebih dari 16–40 jam: 300%

  • Gangguan lebih dari 40 jam: 500%.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup