Header INS Spirit

Mantan Penyanyi Aceh Ditangkap Jadi Pengedar Sabu 1,87 Kg di Jeumpa, Bireuen

Barang bukti sabu 1,87 kilogram dalam kemasan teh merek Guanyinwang diamankan Polres Aceh Utara dari mantan penyanyi Aceh berinisial S saat penangkapan di Jeumpa, Bireuen. (Foto: Polres Aceh Utara).

INISIATIF.CO, Bireun — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Bireun, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan penyanyi dan pencipta lagu melalui band Birboy. Penangkapan dilakukan Rabu sore (15/10/2025) di kawasan Gampong Beurawang, Jeumpa, Bireuen.

Dari tangan S, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan kemasan teh merek Guanyinwang, dengan berat total mencapai 1,87 kilogram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, SH, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan dengan metode penyamaran (undercover buy).

“Satu bungkus sabu didapat di lokasi penangkapan, pelaku menyimpan di sepeda motornya. Bebrapa lain diamankan dari dalam ember di dapur rumah tersangka,” terang AKP Erwinsyah Putra, Kamis (16/10/2025).

Proses penangkapan berlangsung tidak mudah, karena pelaku sempat memindahkan lokasi pertemuan berkali-kali — dari Baktiya Barat hingga akhirnya ke Bireun.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa ia memperoleh sabu dari seorang rekan di Malaysia. Ia mengaku sengaja menunggu arahan dari pihak di Malaysia untuk menyerahkan barang ke pembeli.

“Pelaku akan menerima upah Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang berhasil dijual. Transaksi sebelumnya dilakukan dengan sistem sandi antara pelaku dan pembeli di Malaysia,” jelas AKP Erwinsyah Putra.

Namun dalam kasus ini, tersangka S mengambil inisiatif sendiri tanpa menunggu arahan, lalu mencoba menjual barang haram tersebut secara langsung. Ia mengaku ini adalah kali kedua melakukan transaksi — sebelumnya sebagai kurir, kini berperan sebagai penjual.

Saat ini, tersangka telah ditahan di rutan Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Karena barang bukti yang disita melebihi 5 gram, ia menghadapi hukuman berat: pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres dan Kasat Res Narkoba juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Polres Aceh Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami minta peran masyarakat untuk melaporkan indikasi peredaran agar generasi bangsa terhindar dari bahaya narkoba,” tutup AKP Erwinsyah Putra.[]

Editor : Yurisman
inisiatifberdampak
Tutup