Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Ajukan Banding demi Nama Baik
INISIATIF.CO, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya akan menempuh upaya hukum karena meyakini tidak bersalah.
“Iya, banding. Divonis satu hari pun dia akan banding,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Minggu (20/7/2025).
Menurut Ari, Tom Lembong sama sekali tidak memiliki niat jahat, tidak menyebabkan kerugian negara, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang menjadi pokok perkara.
“Dia tidak pernah berniat merugikan keuangan negara. Faktanya, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” tegasnya.
Ari menambahkan, jika kebijakan yang dipersoalkan hendak diuji, maka jalur yang tepat adalah hukum administrasi negara, bukan pidana. Ia bahkan menyebut uji kebijakan tersebut mestinya menjadi kewenangan lembaga seperti BPK atau Presiden, bukan pengadilan pidana.
“Jadi kesimpulannya, Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun. Maka tidak layak dipidana satu hari pun,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pengajuan banding adalah hak setiap terdakwa sesuai ketentuan KUHAP. Kejagung, lanjutnya, juga memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap.
“Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa juga banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding terhadap argumentasi penasihat hukum terdakwa,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa setiap permohonan banding harus didaftarkan melalui pengadilan negeri yang berwenang sesuai aturan perundang-undangan.
Vonis terhadap Tom Lembong dibacakan pada Jumat (18/7) oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika. Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.
Hakim menyatakan bahwa Tom melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta dijatuhi denda sebesar Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti karena menilai tidak ada keuntungan yang dinikmati langsung oleh terdakwa.
“Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Meski tidak dikenakan pidana pengganti, hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf dalam perbuatan Tom Lembong.[]
(Detik.com).