HUT RI Ke 80

Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Narkoba

Mantan calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, telah divonis hukuman mati terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 73 kilogram. (Foto detik.com).

“Dia tidak bisa dihubungi sejak tiga minggu lalu,” kata Ketua DPW PKS Aceh, Makhyaruddin Yusuf, saat dihubungi detikSumut.

PKS Aceh sedang memproses pemecatan Sofyan dan berencana untuk menggantinya dengan caleg lain. Makhyar menegaskan bahwa PKS menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak akan membela anggota partai yang terbukti bersalah.

“Kita tidak melakukan pembelaan kepada anggota PKS yang bersalah di hadapan hukum,” tegasnya.

Makhyar juga menjelaskan bahwa Sofyan adalah anggota baru di PKS saat mencalonkan diri sebagai caleg DPRK Dapil II Aceh Tamiang, dan tidak ada perilaku mencurigakan yang terdeteksi selama proses pencalonan.[]

Sumber: detik.com

Editor : Ikbal Fanika
inisiatifberdampak
Tutup