Banner Niagahoster
Ramadhan

Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Narkoba

Mantan calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, telah divonis hukuman mati terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 73 kilogram. (Foto detik.com).

INISIATIF.CO, Aceh Tamiang – Mantan calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, telah divonis hukuman mati terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 73 kilogram. Sofyan diketahui berperan sebagai kurir sabu untuk melunasi utang sebesar Rp 200 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kalianda, pada Selasa (21/1/2025), Sofyan telah menjalani proses persidangan di pengadilan yang berlokasi di Lampung Selatan sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

Hari Pers Nasional

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa Sofyan terjerat utang akibat pengeluaran dalam proses pencalonannya sebagai caleg. Untuk menutupi utang tersebut, ia meminta pekerjaan dari salah satu bandar narkoba.

“Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa, ia tidak memiliki izin dari instansi berwenang dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Ia mengerti bahwa perbuatannya tersebut dilarang, namun tetap melakukannya karena terdesak utang,” demikian kutipan dari pertimbangan hakim.

Pada Maret 2024, Sofyan berangkat untuk mengantarkan sabu ke Jakarta bersama rekannya. Namun, rekannya ditangkap di pos Pelabuhan Bakauheni. Sofyan sempat melarikan diri, namun akhirnya ditangkap di sebuah distro di Aceh Tamiang pada Mei 2024. Dia kemudian diadili di PN Kalianda karena lokasi pengungkapan kasus berada di Lampung.

Setelah rangkaian persidangan, jaksa menuntut Sofyan dengan hukuman mati, dan hakim PN Kalianda mengabulkan tuntutan tersebut pada 26 November 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana mati,” ucap hakim PN Kalianda.

Sofyan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Namun, pada 6 Januari 2025, majelis hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati, memerintahkan agar Sofyan tetap dalam tahanan.

Sebelumnya, Sofyan, yang merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengendali peredaran sabu. PKS mengonfirmasi bahwa mereka telah kehilangan kontak dengan Sofyan selama tiga minggu sebelum penangkapannya.

“Dia tidak bisa dihubungi sejak tiga minggu lalu,” kata Ketua DPW PKS Aceh, Makhyaruddin Yusuf, saat dihubungi detikSumut.

PKS Aceh sedang memproses pemecatan Sofyan dan berencana untuk menggantinya dengan caleg lain. Makhyar menegaskan bahwa PKS menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak akan membela anggota partai yang terbukti bersalah.

“Kita tidak melakukan pembelaan kepada anggota PKS yang bersalah di hadapan hukum,” tegasnya.

Makhyar juga menjelaskan bahwa Sofyan adalah anggota baru di PKS saat mencalonkan diri sebagai caleg DPRK Dapil II Aceh Tamiang, dan tidak ada perilaku mencurigakan yang terdeteksi selama proses pencalonan.[]

Sumber: detik.com

Editor : Ikbal Fanika
Iklan BRI
Tutup