Mangkir dari Kewajiban Bertugas, Dokter Penerima Beasiswa Terancam Bayar Denda 10 Kali Lipat
INISIATIF.CO, Blangpidie — Dua oknum dokter spesialis berinisial AM dan ZZ terancam membayar denda hingga sepuluh kali lipat dari nilai beasiswa yang mereka terima, setelah diketahui tidak memenuhi kewajiban mengabdi di RSUD Teungku Peukan (TP), Aceh Barat Daya (Abdya).
Kedua dokter tersebut sebelumnya mendapat beasiswa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Abdya untuk menempuh pendidikan spesialis sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memenuhi kekurangan tenaga medis di rumah sakit daerah.
Namun, setelah menyelesaikan studi, keduanya tidak kembali untuk bertugas, sehingga dianggap telah mangkir dari kewajiban moral dan administratif.
“Jika tidak kembali untuk mengabdi, keduanya bisa dikenai sanksi berupa pengembalian dana beasiswa yang telah diterima, bahkan hingga 10 kali lipat, atau sekitar Rp2,1 miliar,” tegas Wakil Ketua II DPRK Abdya, Nurdianto, Kamis (7/8/2025).
BPK RI Juga Sorot Kasus Ini
Menurut Nurdianto, temuan tersebut juga telah menjadi catatan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang merekomendasikan pengembalian dana apabila penerima beasiswa tidak memenuhi perjanjian kerja.
“Jangan sampai uang rakyat disalahgunakan. Jika ada kontrak kerja yang dilanggar, maka hak daerah harus ditagih. Kalau tidak mau bertugas, kembalikan uangnya ke kas daerah,” tegas politisi Partai Demokrat itu.
Nurdianto menilai kejadian ini sebagai tamparan keras bagi program beasiswa daerah yang sejatinya bertujuan memperkuat layanan kesehatan. Ia pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh, termasuk penelusuran isi kontrak yang ditandatangani oleh para penerima bantuan pendidikan.
DPRK Abdya juga akan mendorong rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD Teungku Peukan untuk menggali informasi lebih rinci terkait kasus ini, serta menyusun langkah tegas agar hal serupa tidak terulang.
Kebutuhan dokter spesialis di Abdya masih tinggi, sementara pemerintah telah berupaya memenuhi kebutuhan tersebut lewat skema beasiswa. Namun, ketika penerima beasiswa tidak menunjukkan tanggung jawab, maka upaya itu justru sia-sia.
“Harusnya ada budaya malu. Mereka sudah dibiayai dari uang rakyat. Kalau tidak mengabdi, minimal tunjukkan tanggung jawab dengan mengembalikan dana yang telah diterima,” ujar Nurdianto.
Kasus ini menuai perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program pengembangan SDM di bidang kesehatan. Pemerintah daerah pun diharapkan bertindak tegas agar beasiswa tidak lagi disalahgunakan.[]