Manajemen Mitigasi Risiko Jelang Puncak Haji 2025
Sementara SE 106 berisi tentang pembentukan Kafilah Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) secara ad hoc yang terdiri atas Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah dan Tenaga Kesehatan untuk mengembalikan konfigurasi jemaah dan Petugas Kloter berdasarkan grouping visa, sehubungan penerapan sistem Syarikah dan Markaz. Hasil dari rekonfigurasi jemaah dan petugas haji ini agar dilaporkan kepada Ketua Sektor, dan Ketua Sektor kemudian melaporkan kepada Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah selambatnya tanggal 2 Juni 2025.
Adapun SE 111 memuat kebijakan tentang tindak lanjut fungsi Kafilah Armuzna yang kemudian disebut sebagai Perangkat Kafilah Armuzna (PKA). PKA yang terpisah dari jemaah yang didampinginya agar melakukan komunikasi dan koordinasi dengan jemaahnya. PKA yang terpisah dari jemaah karena perbedaan syarikah, agar bergabung di hotel yang ditempati jemaah terbanyak dalam Kafilah tersebut. PKA yang bergabung kembali ke jemaahnya melaporkan status penggabungannya ke Ketua Sektor terkait. Kemudian Ketua Sektor melaporkan hasil penggabungan PKA dengan jemaahnya, ke Kepala Daker Makkah selambat-lambatnya 2 Juni 2025. PKA dimohon dapat mendampingi jemaahnya, mulai dari persiapan pergerakan dari Makkah ke Armuzna hingga kembali lagi ke Makkah. SE ini dikeluarakan dalam rangka mengefektifkan struktur jemaah haji Indonesia 2025 yang berbasis syarikah dan markaz, serta untuk menjamin kelancaran pergerakan jemaah ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Beberapa manajemen mitigasi risiko yang dilakukan oleh PPIH Arab Saudi di atas, yang dimulai dari identifikasi risiko hingga kebijakan untuk antisipasi risiko, sejatinya dilakukan agar proses haji 2025 dapat berjalan dengan baik dan terencana. Semoga penyelenggaran haji tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman dan mabrur sepanjang umur. Al-Abdu fi al-tafkir wa al-Rabbu fi al-tadbir, demikian menurut Abdul Futuh Abdul Qadir Syakir (2021) dalam Journal of the Iraqi University, 50(1). Manusia yang merencanakan, Tuhan yang menentukan. Wa Allahu a’lam.