ANTINARKOBA

Manajemen Mitigasi Risiko Jelang Puncak Haji 2025

Toto Suharto (Guru Besar/Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Tim Monev Haji 2025 Kementerian Agama. (Dokpri).

Penumpukan Jemaah haji di Arafah tentu saja akan mengakibatkan crowdit (kerumunan) yang luar biasa. Untuk itu, diperlukan manajemen risiko yang baik, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan. Di sinilah perlunya mitigasi risiko dalam pengelolaan haji.

Untuk penyelenggaraan haji tahun 2025, dalam rangka mitigasi risiko, pada tanggal 27 Mei 2025 telah diadakan rapat koordinasi antara Wakil Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan para ketua kloter jemaah haji Indonesia. Rapat ini menghasilkan beberapa keputusan penting, berupa himbauan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, di antaranya yaitu: cuaca diperkirakan akan mencapai lebih dari 50 derajat, untuk itu dihimbau kepada seluruh jemaah untuk tidak keluar dari tenda saat di Arafah; proses menuju Muzdalifah dari Arafah tidak boleh berjalan kaki, tapi harus menggunakan transportasi semisal bus; menggunakan masker selama di puncak haji; dan menghubungi nomor pengaduan Arab Saudi di 1966 jika terjadi permasalahan akomodasi, seperti mati listrik atau layanan katering yang kurang memadai. Ini merupakan bagian dari identifikasi risiko, dengan melakukan kemungkinan-kemungkinan yang potensial terjadi. Identifikasi risiko semacam ini penting agar bisa dilakukan kebijakan manajeman srtategis untuk memitigasinya.

Sementara itu, pada tanggal 28 Mei 2025, Kementerian Agama melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah mengeluarkan beberapa surat edaran, yaitu Surat Edaran Nomor: 105/PPIH-AS/5/2025 tentang Mekanisme Identifikasi dan Validasi Jemaah Peserta Program Murur dan Tanazul, Surat Edaran Nomor: Nomor: 106/PPIH-AS/5/2025 tentang Pembentukan Kafilah Armuzna Tahun 1446 H/2025 M, dan Surat Edaran Nomor: 111/PPIH-AS/5/2025 tentang Penggabungan PPIH Kloter Terpisah dengan Jemaah Kafilah Armuzna. Inti dari SE 105 adalah agar Kepala Sektor mendata seluruh jemaah yang masuk dan akan mengikuti Program Murur dan Program Tanazul selambat-lambatnya hingga tanggal 1 Juni 2025, untuk kemudian melaporkannya kepada Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah.

Editor : Ikbal Fanika
Tutup