Main HP di WC, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Selain pertimbangan adab dan hukum syar’i, ada pula sisi lain yang tak kalah penting: menggunakan gawai di dalam WC cenderung membuat seseorang berlama-lama di tempat buang hajat, padahal Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk menyegerakan keluar dari tempat yang kotor. Selain alasan spiritual, hal ini juga berdampak pada kesehatan, seperti risiko wasir akibat terlalu lama duduk di kloset.
Meskipun demikian, hukum makruh ini bisa berubah menjadi mubah atau dibolehkan jika ada kebutuhan mendesak, misalnya menerima panggilan penting, keadaan darurat, atau kondisi tertentu yang menuntut komunikasi segera.
Secara keseluruhan, meski membawa gawai ke toilet telah menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah, penting bagi umat Muslim untuk menyadari bahwa setiap tempat memiliki adabnya masing-masing. Dalam hal ini, menjaga kesopanan, menyegerakan urusan, dan menjauhi aktivitas yang tidak perlu saat di WC merupakan cerminan dari akhlak Islami yang luhur.
Menjadikan adab sebagai prioritas dalam setiap aktivitas, sekecil apa pun, adalah wujud nyata dari keimanan dan penghormatan terhadap nilai-nilai syariat. Maka, meski tak dilarang secara mutlak, meninggalkan kebiasaan memainkan gawai saat buang air besar adalah pilihan terbaik dalam menjaga kesucian diri dan adab Islami.[]