ANTINARKOBA

Main HP di WC, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Foto ilustrasi. (Sumber net).

INISIATIF.CO, Banda Aceh – Di era digital saat ini, gawai atau ponsel pintar nyaris tak pernah lepas dari genggaman. Bahkan, banyak orang yang menjadikan kebiasaan membawa gawai ke toilet sebagai rutinitas harian, entah untuk sekadar scroll media sosial, membalas pesan, atau menonton video. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait aktivitas ini, khususnya saat buang air besar di dalam WC?

Secara hukum, menggunakan gawai saat buang hajat termasuk perbuatan makruh. Artinya, perbuatan tersebut tidak sampai haram, tetapi sebaiknya ditinggalkan karena bertentangan dengan adab yang diajarkan dalam syariat.

Islam sangat menjunjung tinggi kesopanan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk ketika berada di tempat yang najis seperti kamar mandi atau toilet.

Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak boleh dua orang keluar untuk buang hajat sambil membuka aurat mereka dan berbicara, karena Allah membenci hal itu.” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menunjukkan bahwa berbicara saat buang hajat tidak disukai oleh Allah. Dalam konteks hari ini, aktivitas seperti menelepon, mengobrol via chat suara, atau bahkan menonton konten yang bersuara dapat dikategorikan sebagai bagian dari “berbicara” di tempat yang seharusnya dihindari dari percakapan.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ juga menyebutkan bahwa berbicara saat buang hajat, baik berupa zikir, menjawab salam, maupun hal lainnya, hukumnya makruh kecuali dalam kondisi darurat. Ini memperkuat pandangan bahwa menggunakan HP untuk kegiatan yang tidak mendesak di dalam WC adalah tidak sesuai dengan adab Islami.

Lebih jauh, ada pula larangan untuk menyebut atau membawa nama Allah ke dalam tempat yang tidak suci. Dalam sebuah riwayat dari Abdullah bin Umar, beliau berkata, “Aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Abu Dawud). Jika di dalam gawai terdapat aplikasi Al-Qur’an, audio ceramah, atau konten keislaman lain yang mengandung lafaz Allah, maka penggunaannya di dalam WC sebaiknya dihindari untuk menjaga kesucian dan adab terhadap kalamullah.

Selain pertimbangan adab dan hukum syar’i, ada pula sisi lain yang tak kalah penting: menggunakan gawai di dalam WC cenderung membuat seseorang berlama-lama di tempat buang hajat, padahal Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk menyegerakan keluar dari tempat yang kotor. Selain alasan spiritual, hal ini juga berdampak pada kesehatan, seperti risiko wasir akibat terlalu lama duduk di kloset.

Meskipun demikian, hukum makruh ini bisa berubah menjadi mubah atau dibolehkan jika ada kebutuhan mendesak, misalnya menerima panggilan penting, keadaan darurat, atau kondisi tertentu yang menuntut komunikasi segera.

Secara keseluruhan, meski membawa gawai ke toilet telah menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah, penting bagi umat Muslim untuk menyadari bahwa setiap tempat memiliki adabnya masing-masing. Dalam hal ini, menjaga kesopanan, menyegerakan urusan, dan menjauhi aktivitas yang tidak perlu saat di WC merupakan cerminan dari akhlak Islami yang luhur.

Menjadikan adab sebagai prioritas dalam setiap aktivitas, sekecil apa pun, adalah wujud nyata dari keimanan dan penghormatan terhadap nilai-nilai syariat. Maka, meski tak dilarang secara mutlak, meninggalkan kebiasaan memainkan gawai saat buang air besar adalah pilihan terbaik dalam menjaga kesucian diri dan adab Islami.[]

Editor : Tim Redaksi
Tutup